Senin 17 Jan 2022 21:15 WIB

Lansia Yunani yang tak Divaksin Bakal Didenda

Denda akan dikenai secara bertahap yakni Rp 818 ribu pada Januari.

 Seorang penghuni panti jompo menerima suntikan dengan dosis vaksin COVID-19, di sebuah panti jompo di pinggiran utara Athena, Yunani, 04 Januari 2021. Yunani mulai dengan vaksinasi populasi lansia pada 04 Januari. Otoritas Yunani pada Senin (17/1/2022) mulai menerapkan denda bagi warga lansia yang tidak mau disuntik vaksin COVID-19.
Foto: EPA-EFE/LOUISA GOULIAMAKI
Seorang penghuni panti jompo menerima suntikan dengan dosis vaksin COVID-19, di sebuah panti jompo di pinggiran utara Athena, Yunani, 04 Januari 2021. Yunani mulai dengan vaksinasi populasi lansia pada 04 Januari. Otoritas Yunani pada Senin (17/1/2022) mulai menerapkan denda bagi warga lansia yang tidak mau disuntik vaksin COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Otoritas Yunani pada Senin (17/1/2022) mulai menerapkan denda bagi warga lansia yang tidak mau disuntik vaksin COVID-19. Denda akan dikenai secara bertahap, yakni 57 dolar AS (sekitar Rp 816 ribu) pada Januari dan 114 dolar AS (sekitar Rp 1,6 juta) pada Februari.

Langkah itu bertujuan untuk menaikkan tingkat vaksinasi sekaligus mengurangi tekanan terhadap sistem kesehatan, tulis harian Kathimerini. Sebanyak 90 persen dari populasi lansia berusia 60 tahun ke atas sudah mendapatkan vaksin atau berencana untuk disuntik vaksin sejak langkah itu diumumkan. Namun, sekitar 300.000 orang kemungkinan dikenai denda tersebut.

Baca Juga

Di Yunani, para profesional medis yang tidak bersedia disuntik vaksin COVID-19 telah diskors. Mereka menghadapi kemungkinan pemecatan jika mereka tidak mematuhi aturan vaksinasi.

Sejumlah pejabat pemerintah mendukung perluasan vaksinasi wajib bagi warga berusia 50-59 tahun. Akan tetapi, keputusan semacam itu belum ditetapkan. Yunani melaporkan 95 kematian baru COVID-19 pada Ahad  (16/1/2022), sehingga totalnya hampir menyentuh angka 22.000 kematian.

sumber : antara/anadolu
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apakah internet dan teknologi digital membantu Kamu dalam menjalankan bisnis UMKM?

  • Ya, Sangat Membantu.
  • Ya, Cukup Membantu
  • Tidak
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
كَانَ النَّاسُ اُمَّةً وَّاحِدَةً ۗ فَبَعَثَ اللّٰهُ النَّبِيّٖنَ مُبَشِّرِيْنَ وَمُنْذِرِيْنَ ۖ وَاَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيْمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ فِيْهِ اِلَّا الَّذِيْنَ اُوْتُوْهُ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَتْهُمُ الْبَيِّنٰتُ بَغْيًا ۢ بَيْنَهُمْ ۚ فَهَدَى اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِاِذْنِهٖ ۗ وَاللّٰهُ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ اِلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ
Manusia itu (dahulunya) satu umat. Lalu Allah mengutus para nabi (untuk) menyampaikan kabar gembira dan peringatan. Dan diturunkan-Nya bersama mereka Kitab yang mengandung kebenaran, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Dan yang berselisih hanyalah orang-orang yang telah diberi (Kitab), setelah bukti-bukti yang nyata sampai kepada mereka, karena kedengkian di antara mereka sendiri. Maka dengan kehendak-Nya, Allah memberi petunjuk kepada mereka yang beriman tentang kebenaran yang mereka perselisihkan. Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus.

(QS. Al-Baqarah ayat 213)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement