Rabu 19 Jan 2022 01:12 WIB

Uni Eropa Desak Israel Hentikan Praktik Penahanan Administratif

Uni Eropa desak otoritas pendudukan Israel hentikan praktik penahanan administratif

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Christiyaningsih
 Seorang penjaga penjara berdiri di penjara Gilboa di Israel utara, Senin, 6 September 2021. Uni Eropa desak otoritas pendudukan Israel hentikan praktik penahanan administratif. Ilustrasi.
Foto: AP/Sebastian Scheiner
Seorang penjaga penjara berdiri di penjara Gilboa di Israel utara, Senin, 6 September 2021. Uni Eropa desak otoritas pendudukan Israel hentikan praktik penahanan administratif. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV– Uni Eropa (UE) mendesak otoritas pendudukan Israel untuk menghentikan praktik penahanan administratif kepada warga Palestina, Selasa (18/1). Delegasi Uni Eropa untuk Palestina mengungkit masalah ini di Twitter untuk mengutuk penahanan Amal Muamar Nakhleh yang sakit kritis oleh otoritas pendudukan Israel dalam penahanan administratif.

Menurut siaran pers yang dikeluarkan sebelumnya oleh badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA), Nakhleh, seorang pengungsi Palestina berusia 17 tahun dari kamp Jalazone ditempatkan dalam penahanan administratif oleh pasukan Israel selama enam bulan sejak 21 Januari 2021. Penahanan administratif kemudian diperpanjang selama empat bulan pada Mei 2021 dan kemudian diperpanjang lagi pada September 2021 dengan tambahan empat bulan.  

Baca Juga

Ketika perpanjangan saat ini berakhir pada 18 Januari 2022, Amal akan berada di penjara selama satu tahun dan akan berusia 18 tahun, tidak lagi di bawah umur. “Penahanan Amal Muamar Nakhleh Palestina berusia 17 tahun diperpanjang hingga 18 Mei 2022. Dia telah ditahan secara administratif oleh otoritas Israel sejak 21 Januari 2021, dan sejauh ini menghabiskan hampir satu tahun di penjara tanpa diberitahu tentang tuduhannya, ” cuit UE dalam sebuah pernyataan.

“Dia menderita penyakit autoimun yang parah dan pemenjaraan menimbulkan risiko yang signifikan bagi kesehatannya, "tambahnya.

“Di bawah hukum internasional, anak-anak dan hak-hak mereka harus dilindungi, dan penggunaan penahanan administratif tanpa tuntutan formal harus dihentikan,” tambah organisasi itu lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement