Jumat 06 Aug 2010 02:49 WIB

Hakim Kanada Bebaskan Tersangka Alqaidah

Rep: Al Jazeera/ Red: Budi Raharjo
Abdullah Khadr
Abdullah Khadr

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hakim di Kanada membebaskan Abdullah Khadr dari tuduhan terlibat dalam jaringan teroris alqaidah. Hakim meminta agar Khadr dibebaskan dari penjara dan menolak permintaan ekstradisi dari Amerika Serikat.

Khadr telah ditahan sejak ditangkap di Kanada pada Desember 2005. Pejabat Amerika menuduh dia telah memasok senjata bagi pejuang alqaidah. Tuduhan itu disampaikan FBI atas pengakuan Khadr yang dibuat di Pakistan. Namun, pengacara Khadr membantahnya. Pengacara mengatakan, kliennya terpaksa membuat pengakuan itu karena disiksa dalam pemeriksaan.

Hakim kemudian menerima penjelasan pengacara Khadr dan memutuskan pernyataan itu tidak bisa dijadikan bukti. Hakim memutuskan pula untuk menolak permintaan ekstradisi dari Amerika. Keputusan itu terbilang langka karena hakim di Kanada jarang menolak permintaan ekstradisi dari Amerika.

Sang hakim, Christopher Speyer, mengatakan interogasi dan penahanan terhadap Khadr ilegal. ''Saya pikir ini akan menjadi awal baru bagi hidup saya,'' kata Khadr setelah putusan. ''Saya hanya ingin memulai hidup baru sekarang.''

Menteri Kehakiman Kanada, Rob Nicholson, mengatakan pemerintah akan mempelajari putusan itu dengan cermat sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding. Khadr adalah anak tertua dari Ahmed Said Khadr, seorang anggota alqaidah yang diduga telah tewas pada tahun 2003 oleh tentara Pakistan.

Khadr juga merupakan adik dari Omar yang saat ini ditahan di kamp penjara Amerika di Teluk Guantanamo. Amerika menuduh Omar  membunuh seorang tentara Amerika di Afghanistan pada tahun 2002. Khadr muda itu dijadwalkan akan diadili di Guantanamo akhir bulan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement