Jumat 31 Dec 2010 18:25 WIB

Pemerintah Yaman Bebaskan 400 Gerilyawan Houthi

REPUBLIKA.CO.ID,SANAA--Pemerintah Yaman telah membebaskan lebih dari 400 gerilyawan Houthi sebagai bagian dari perjanjian perdamaian yang ditengahi oleh Qatar dengan gerilyawan utara itu yang ditandatangani pada Agustus lalu, demikian menurut seorang pejabat keamanan, Kamis. Gencatan senjata itu telah mengakhiri kekerasan dalam perang saudara yang berkobar kadang-kadang sejak 2004.

Pejabat itu mengatakan pada Reuters, gerilyawan-gerilyawan Houthi tersebut ditahan di penjara-penjara di Sanaa dan Saada di Yaman utara. Menurut dia, lebih banyak lagi gerilyawan yang akan dibebaskan dalam beberapa hari mendatang. Ia tidak memberikan jumlahnya.

Satu delagasi Qatar telah menemui Presiden Yaman Ali Abdullah Saleh di Aden pekan ini untuk membicarakan perjanjian perdamaian itu, kata pejabat tersebut. "Upaya Qatar yang didesakkan pada saat ini membuahkan hasil," katanya, yang berbicara tanpa menyebut nama.

Pejabat itu menyatakan gerilyawan Houthi itu akan mengembalikan perlengkapan yan disita dalam konfrontasi dengan pemerintah sebagai bagian dari perjanjian damai. Jurubicara gerilyawan Houthi, Mohammed Abdul Salam, mengatakan pada Reuters bahwa 426 tawanan telah dibebaskan pada Kamis.

Qatar, yang berusaha untuk meningkatkan citranya sebagai pembuat perdamaian regional Arab Teluk, telah memerantarai perjanjian perdamaian Yaman utara pada 2008 sebelum wilayah itu tergelincir kembali ke dalam perang, yang menyeret pengekspor utama minyak dan kekuatan regioal Arab Saudi.

Yaman telah menghadapi tekanan dari Arab Saudi dan negara-negara besar Barat untuk memecahkan konflik dalam negeri sebagai upaya untuk memusatkan perhatian pada Al Qaida. Negara miskin itu sedang berjuang untuk melawan sayap Al Qaida yang bangkit kembali, yang bermarkas di negara Semenanjung Arab itu. Mereka juga akan berupaya untuk menumpas pemberontakan separatis di Yaman selatan dan mempertahankan gencatan senjata yang goyah dengan gerilyawan Syiah di utara

sumber : ant/reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement