Kamis 25 Nov 2010 09:22 WIB

Gugatan Anwar Ibrahim terhadap Mahathir Ditolak Pengadilan Malaysia

Mahathir-Anwar Ibrahim
Mahathir-Anwar Ibrahim

REPUBLIKA.CO.ID,Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim kembali menderita kekalahan di pengadilan dengan keluarnya penolakan final atas gugatan pencemaran nama baik terhadap mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad.

Pengadilan sebelumnya telah menolak tuntutan Ibrahim atas kerugian yang ia alami, akibat pernyataan Mahathir yang menyebut Ibrahim seorang pria homoseksual. Anwar lalu mengajukan banding, yang kemudian kembali ditolak oleh pengadilan.

Pengadilan tertinggi Malaysia juga memerintahkan Ibrahim untuk membayar denda sebesar lebih dari 22.000 dolar.

Pengacara Ibrahim mengatakan kekhawatirannya akan jumlah denda yang besar, yang akan mempersulit langkahnya untuk meneruskan gugatan hukumnya terhadap sejumlah pejabat lain yang juga menyebut Ibrahim sebagai seorang pria homoseksual.

Ibrahim saat ini sedang menghadapi peradilan atas tuduhan melakukan sodomi, yang kata Ibrahim, dibuat-buat untuk menghancurkan karir politiknya.

sumber : voa
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement