Kamis 30 Oct 2014 23:45 WIB

Dokter Penular Hepatitis C Digugat 54 Wanita

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Lebih dari 50 wanita telah mengajukan gugatan sipil terhadap seorang dokter ahli anestesi yang menularkan Hepatitis C di sebuah klinik di Melbourne.

Atas perbuatannya itu, James Peters dihukum penjara 14 tahun di tahun 2013. James Peters mengaku bersalah atas 55 tuduhan melakukan tindakan ceroboh yang menyebabkan cedera serius bagi pasien yang melakukan aborsi di klinik Croydon antara tahun 2008-2009.

Dalam persidangan di Mahkamah Agung Victoria, Peters yang mengidap Hepatitis C, kecanduan obat pemati rasa Fentanyl dan menyuntik dirinya sendiri dengan obat tersebut. Selanjutnya dia menggunakan jarum suntik yang sama untuk menyuntik para pasiennya.

Lebih dari 60 wanita yang terkena Hepatitis C sudah mendapat kompensasi senilai $ 13,75 juta awal tahun ini. Konpensansi itu diberikan setelah mereka memenangkan class action terhadap pemilik klinik dan Badan Pengawas Kesehatan Australia.

Sekarang, 54 orang wanita akan menggugat Peters secara pribadi atas jumlah uang yang tidak disebutkan, dan sidang akan dilakukan bulan depan.

Berbicara lewat sambungan video dari penjara, Peters mengatakan tidak mampu menyewa pengacara sehingga akan mewakili dirinya sendiri di persidangan. Dia mengatakan melakukan hal tersebut untuk "menyelamatkan dana guna membesarkan anak-anaknya".

Sebelumnya Peters dilaporkan tidak termasuk dalam daftar salah seorang yang digugat dalam class action karena dia tidak akan sanggup membayar. Menurut berkas yang dikirim ke pengadilan, para wanita yang terkena Hepatitis C ini mengalami berbagai masalah. Namun hakim menghendaki agar gugatan ini dikelompokkan menjadi satu sehingga bisa diselesaikan dengan cepat.

Para wanita ini diwakili oleh tim pengacara dari kantor pengacara Slater and Gordon.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement