Kamis 18 Jun 2015 16:45 WIB

Gara-Gara Punya Tato, Ibu ini Dilarang Menyusui Bayinya

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Seorang ibu di Sydney dilarang menyusui bayinya karena ia memiliki tato dan dikhawatirkan menimbulkan risiko bagi bayinya yang berusia 11 bulan. Padahal hal tes menunjukkan ibu tersebut bebas dari hepatitis maupun HIV.

Larangan tersebut diputuskan dalam sidang pengadilan yang dipimpin Hakim Matthew Myers. Permohonan diajukan oleh ayah bayi laki-laki itu, yang sedang bersengketa dengan ibu sang bayi mengenai hak asuh.

Hakim Myers mengatakan, bayi itu tetap menghadapi risiko sebab hasil tes sang ibu belum final.

Keputusan ini mengejutkan Dr Karleen Gribble dari University of Western Sydney yang giat mengampanyekan pentingnya ibu menyusui.

"Saya kira banyak ibu di Australia yang akan kaget sebab banyak ibu menyusui yang memiliki tato, biasanya justru nama anak-anaknya," katanya baru-baru ini.

Dalam pertimbangan keputusannya, Hakim Myers merujuk kepada bahan publikasi dari Australian Breastfeeding Association.

Menurut CEO lembaga tersebut, Rebecca Naylor menyatakan prihatin dengan keputusan ini sebab bisa menjadi preseden.

"Industri tato merupakan industri yang diregulasi, sehingga tempat-tempat tato yang baik  kemungkinan kecil menyebarkan infeksi," katanya.

Naylor juga mempertanyakan keputusan ini dengan menyebutkan bahwa implikasinya bisa juga berlaku untuk semua ibu menyusui yang memiliki perilaku berisiko lainnya.

Dr Gribble mengatakan ia belum pernah mendengar kasus serupa sebelumnya.

"Saya memang pernah mendengar satu kasus seorang yang tertular HIV dari tato yang ia buat di Bali, bukan seseorang yang membuat tato di Australia," katanya.

Pihak-pihak terkait dalam kasus ini sepakat untuk menggelar pengadilan banding di Sydney, hari Jumat (18/6/2015).

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement