Ahad 20 Sep 2015 06:23 WIB

Chevron Bantah Gelapkan Pajak di Australia

Chevron tengah membangun proyek gas Wheatstome di lepas panta Australia Barat.
Foto: Chevron
Chevron tengah membangun proyek gas Wheatstome di lepas panta Australia Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Serikat buruh terbesar di dunia telah menuduh raksasa energi asal AS, Chevron mengubah profit untuk meminimalkan pajak mereka di Australia.

Sebuah laporan yang diterbitkan Federasi Pekerja Transportasi Internasional menuduh Chevron menyembunyikan pendapatan tidak kena pajak di lepas pantai senilai lebih dari 35 miliar dolar AS (atau lebih dari Rp 350 triliun).

Dalam tanggapannya, Chevron menyangkal melanggar undang-undang pajak di negara di mana perusahaan ini beroperasi.

Chevron tengah membangun proyek gas Gorgon dan Wheatstone di lepas pantai utara Australia Barat, sebuah proyek senilai 84 miliar dolar AS (atau setara Rp 840 triliun).

Federasi tersebut juga mengatakan, Chevron setidaknya memiliki 600 perusahaan bayangan di wilayah surga pajak seperti Bermuda dan Delaware, dan bahwa pengembalian pajak mereka telah dipertanyakan di AS dan di negara-negara lainnya.

Laporan itu mengatakan, pemerintah AS tak menyetujui pelaporan pajak Chevron selama lebih dari tujuh tahun.

Chevron saat ini sedang bersengketa dengan Kantor Pajak Australia (ATO) atas sebuah tagihan pajak. ATO menuduh perusahaan minyak ini menggunakan skema pinjaman perusahaan yang kompleks untuk memotong tagihan sebesar lebih dari 250 juta dolar (atau lebih dari Rp 2,5 triliun).

Perkara ini, kini, telah berada di Pengadilan Federal Australia.

Juru bicara Chevron mengatakan, perusahaannya mematuhi hukum lokal di semua negara tempat mereka beroperasi, termasuk di Australia, dan telah membayar pajak lebih dari 3 miliar dolar AS (atau setara Rp 30 triliun) di Australia antara 2010-2014.

"Chevron mematuhi kode etika bisnis yang ketat, di mana kami mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku di negara-negara di mana kami beroperasi, termasuk Australia," kata juru bicara tersebut.

Ia menambahkan, "Sebagai salah satu investor terbesar di Australia, Chevron akan membayar pajak secara adil, melalui proyek Gorgon dan Wheatstone yang dipimpin Chevron, Australia akan terus menikmati manfaat ekonomi terkait selama masa proyek."

Chevron mengatakan, proyek Gorgon dan Wheatstone telah menciptakan 17 ribu pekerjaan.

Perusahaan minyak ini membayar pajak hampir senilai 12 miliar dolar AS (atau setara Rp 170 triliun) secara global pada tahun 2014 dengan tarif pajak efektif sebesar 38,1 persen.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2015-09-18/chevron-bantah-gelapkan-pajak-di-australia/1494004
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement