Rabu 25 Jul 2018 12:29 WIB

Dituduh Ganggu Jamaah Masjid, Kristen Fundamentalis Diadili

Pemimpin kelompok tersebut telah dideportasi dari Australia.

Logan Robertson, mengklaim sebagai pastor dari gereja Pillar Baptist Church, dideportasi dari Australia setelah dituduh melakukan pelecehan terhadap jamaah masjid di Brisbane.
Foto: Youtube
Logan Robertson, mengklaim sebagai pastor dari gereja Pillar Baptist Church, dideportasi dari Australia setelah dituduh melakukan pelecehan terhadap jamaah masjid di Brisbane.

REPUBLIKA.CO.ID, BRISBANE -- Sejumlah orang Kristen fundamentalis yang mendatangi masjid dan sekolah Islam di Brisbane diduga bermaksud melakukan pelanggaran hukum, mulai disidang, Rabu (25/7). Pemimpin mereka memastikan para terdakwa akan melawan tuduhan tersebut.

Kelompok ini dipimpin oleh Logan Robertson, yang menyebut dirinya sebagai pastor dari gereja Pillar Baptist Church. Robertson yang berasal dari Selandia Baru telah dideportasi setelah ditangkap di Brisbane awal Juli lalu.

Tiga pria lain yang bersama-sama Robertson mendatangi masjid di Darra dan Kuraby, akan disidang di Brisbane. Mereka didakwa mengganggu ketertiban umum, masuk tanpa izin serta memasuki sebuah tempat dengan maksud melakukan pelanggaran hukum.

"Mereka tidak akan mengaku bersalah karena mereka memang tak bersalah atas tuduhan tersebut," kata Robertson dalam sebuah video yang diposting online.

photo
Polisi menyita kamera dari Logan Robertson, seorang Kristen fundalemtalis, yang mendatangi sejumlah masjid di Brisbane awal Juli 2018. (ABC News)

Kasus Robertson belum jelas kelanjutannya, setelah dia memilih menerima putusan deportasi yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri Australia. Pria ini diperkirakan kini berada di Filipina.

Pillar Baptist Church, yang jamaahnya tidak begitu banyak di Brisbane dan memiliki catatan selalu menentang Islam, aborsi dan homoseksualitas, diketahui tidaklah berafiliasi dengan geraja Queensland Baptists atau Australia Baptist Ministries. Dalam kejadian awal Juli lalu polisi menyita kamera perekam dan menetapkan empat anggota kelompok itu sebagai tersangka. Mereka diketahui secara bersama-sama mendatangi sekolah Islam dan dua masjid dan diduga mengata-ngatai jamaah di sana.

Polisi yang berada di lokasi kemudian menghentikan aksi kelompok ini. Robertson dibawa ke tahanan imigrasi dan langsung dibatalkan visanya.

Mendagri Peter Dutton mengatakan Robertson sudah diingatkan mengenai tindak-tanduknya sebelum tiba di Australia tahun lalu. Dalam video yang diposting pada 21 Juli, Robertson mengatakan tidak mengajukan banding atas deportasinya setelah menghabiskan 12 hari dalam tahanan imigrasi.

"Pengacara mengatakan jika saya ingin mendapatkan visa kembali, hal itu memakan waktu setidaknya tiga bulan dalam penahanan dengan biaya sekitar 10 ribu dolar. Saya punya kesibukan lain, sehingga memutuskan menerimanya secara sukarela. Sekarang ini, menyatakan kau membenci agama itu, membuatmu dideportasi. Betapa parahnya suatu pemerintah yang melakukan hal itu?," katanya.

 

Simak beritanya dalam Bahasa Inggris di sini.

sumber : http://www.abc.net.au/indonesian/2018-07-25/kristen-fundamentalis-disidang-kasus-pelecehan-jamaah-masjid/10033226
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement