Kamis 15 Nov 2018 11:37 WIB

Terpidana Bali Nine Mungkin Ditangkap Setelah Dideportasi

Renae Lawrence akan dibebaskan setelah menjalani 13 tahun penjara di Indonesia.

 Terpidana Bali Nine, Renae Lawrence kemungkinan dideportasi dari Indonesia pekan depan.
Foto: Reuters/Bagus Othman
Terpidana Bali Nine, Renae Lawrence kemungkinan dideportasi dari Indonesia pekan depan.

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Terpidana Bali Nine Renae Lawrence yang akan dibebaskan setelah menjalani 13 tahun penjara di Indonesia, kemungkinan besar akan langsung ditangkap begitu dia kembali ke Australia pekan depan. Kepolisian negara bagian New South Wales (NSW) memiliki dua surat perintah pengadilan untuk menangkapnya terkait kasus kejar-kejaran dengan polisi pada 2005.

Renae dituduh melarikan diri dari kejaran polisi dengan mengendarai mobil berkecepatan tinggi saat itu. Kepolisian NSW menjelaskan, Renae diduga menggunakan mobil curian saat dikejar ke daerah Enfield, Turramurra, Mooney Mooney dan Peats Ridge di Central Coast pada 26 Maret 2005.

Dia ditangkap di Bali sebulan setelahg kejadian itu. Saat ditangkap Renae kedapatan membawa 2,7 kilogram heroin.

Barang haram tersebut disembunyikan di balik pakaiannya. Pengadilan Gosford di NSW mengeluarkan dua surat perintah penangkapan Renae pada Juni 2005.

Namun hal itu tak bisa ditindaklanjuti kepolisian karena yang bersangkutan sudah mendekam dalam tahanan di Indonesia untuk kasus narkoba. Kasus ini dikenal luas sebagai kasus Bali Nine. Kasus ini melibatkan sembilan orang dalam upaya penyelundupan narkoba. Otak kejahatan, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dihukum mati pada April 2015.

Kepolisian NSW mengatakan menunggu kedatangan Renae Lawrence untuk diadili dengan beberapa pelanggaran, termasuk pencurian kendaraan bermotor dan mengemudi tanpa SIM. Kepada ABC, ayah Renae, Bob Lawrence mengatakan putrinya waswas menjelang pembebasannya dan mengaku ingin menjalani hidupnya dengan tenang.

Bob khawatir keluarganya akan menjadi bahan sorotan media jika anaknya itu kembali ke Australia. Menurut Bob, Renae telah membayar harga yang sangat mahal untuk kejahatannya.

Deplu Australia menyatakan terus memberikan bantuan konsuler kepada Renae, anggota komplotan Bali Nine pertama yang akan dibebaskan dari penjara. Anggota lainnya Tan Duc Than Nguyen telah meninggal awal tahun ini akibat kanker yang dideritanya.

sumber : https://www.abc.net.au/indonesian/2018-11-15/balik-ke-australia-terpidana-bali-nine-langsung-ditahan/10499330
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement