Selasa 05 Feb 2019 14:41 WIB

Mantan Napi Bali Nine Divonis di Australia

Saat pelanggaran lalu-lintas 2005 Renae terlibat penyalahgunaan narkoba.

Red:
abc news
abc news

Mantan narapidana narkoba Bali Nine, Renae Lawrence, divonis dalam kasus pelanggaran lalu-lintas di Pengadilan Newcastle, Australia, Selasa (5/2/2019). Hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar 1.000 dolar Australia dan perintah berkelakuan baik selama 12 bulan namun tidak menjebloskannya ke penjara.

Kejahatan yang didakwakan kepada Renae terjadi pada Maret 2005. Saat itu dia mencuri mobil di Sydney dan terlibat aksi kejar-kejaran dengan polisi.

Sebulan kemudian, dia ditangkap di Bali karena mencoba menyelundupkan heroin sebanyak 2,7 kg ke Australia. Dia menjalani hukuman selama 13 tahun dalam kasus yang dikenal sebagai Bali Nine ini.

Dia dibebaskan dan telah kembali ke Australia tahun lalu. Bulan lalu, Renae mengaku bersalah atas dakwaan pelanggaran lalu-lintas dan pencurian mobil.

Pengacaranya, Drew Hamilton, dalam persidangan menyatakan Renae telah mengambil langkah positif dalam hidupnya, berusaha mencari pekerjaan, dan mengaku bersalah pada kesempatan pertama. Menurut Hamilton, kliennya ini telah melewati proses rehabilitasi di Indonesia.

Hukumannya yang dikurangi dari seumur hidup ke 20 tahun dan dibebaskan setelah menjalaninya 13 tahun karena berkelakuan baik sangat banyak maknanya. "Dia sekarang sudah jauh berbeda dibandingkan dengan orang yang seharusnya disidang di pengadilan ini pada 2005," kata Hamilton berdalih.

"Lawrence mengambil sikap untuk menatap ke depan untuk dirinya dan keluarnya. Yang berdiri di hadapan Yang Mulia ini seorang wanita tabah," ujarnya.

Hamilton menyebutkan kliennya melalui masa-masa sulit dari pengalamannya di Bali dan terus dikejar-kejar media sejak kembali ke Australia.

Saat terjadi pelanggaran lalu-lintas 2005 Renae diketahui terlibat penyalahgunaan narkoba.

Pihak penuntut dari kepolisian, Rebecca Witherspoon, mengakui pengadilan mungkin ingin mempertimbangkan kejadian yang dialami terdawak 13 tahun terakhir.

Jika kasus ini disidangkan pada 2005, katanya, polisi akan mengajukan tuntutan yang berat.

Hakim Sharon Crews yang mengadili kasus ini berharap terdakwa menjalani kehidupannya dengan penuh harapan dengan cara menjadi warga yang taat hukum.

Ikuti juga berita lainnya dari ABC Indonesia.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement