Kamis 14 Feb 2019 07:24 WIB

Demi Percepat Urusan, Pebisnis Indonesia Kerap Suap Aparat

Isu anti-korupsi perlu diangkat besar-besaran di sektor swasta.

Red:
abc news
abc news

Masih banyak pelaku bisnis dan pengusaha yang masih memberi uang atau hadiah kepada aparat negara atau pegawai pemerintahan Indonesia di luar ketentuan resmi. Menurut hasil survei terbaru, pemberian 'pelicin' tersebut mayoritas dilakukan karena para pelaku usaha ingin urusannya cepat selesai.

Dalam jajak pendapat yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) terhadap 149 responden di 5 provinsi yang berkecimpung di dunia bisnis, hampir separuh responden (49 persen) -yang berasal dari sektor infrastruktur, perizinan dan bea cukai -menyatakan pemberian di luar ketentuan resmi oleh pebisnis kepada pegawai pemerintah masih sering atau sangat sering terjadi.

Jumlah ini lebih besar ketimbang responden yang mengaku jarang atau sangat jarang melihat pemberian tersebut (46,3 persen). Sebanyak 83 persen dari mereka menilai, pelicin yang diberikan paling berpengaruh untuk menyelesaikan urusan yang rumit secara cepat.

Menariknya, mereka yang mengaku memberi pelicin sebagai upaya balas budi juga tak kalah besar, yakni 80 persen. Angka itu lebih tinggi dibanding mereka yang mengatakan pelicin beredar karena kurang bagusnya penegakan hukum.

Terhadap fenomena tersebut, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo berpendapat isu anti-korupsi perlu diangkat besar-besaran di sektor swasta.

"Dari sisi hukum misalnya, korupsi baru (mencakup) di sektor publik tapi swastanya belum masuk," ujarnya dalam acara rilis survei sektor privat LSI di Jakarta hari Rabu (13/2/2019) yang dihadiri oleh wartawan ABC Indonesia Nurina Savitri.

Sementara Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono, dalam kesempatan yang sama mengatakan sebenarnya praktek korupsi di dunia usaha tidaklah mengejutkan.

"Secara pukul rata, perusahaan-perusahaan itu memang tidak berusaha mematuhi aturan anti-gratifikasi."

"Pengusaha itu tidak pernah melihatnya dalam konteks UU (Undang-Undang)," imbuhnya.

Di sisi lain, peneliti senior LSI, Ahmad Khoirul Umam, mengungkapkan, dalam survei ini, mayoritas responden berlatar belakang pengusaha berskala kecil-menengah.

 

"Banyak perusahaan besar menutup diri," sebutnya.

Hal itu, menurut Umam, semakin membuktikan bahwa pengusaha besar di Indonesia selalu berafiliasi dengan politik dan dekat dengan lingkar penguasa.

Ia lalu mencontohkan program lelang atau pengadaan barang yang dilakukan Pemerintah Daerah. Mereka yang seringkali terpilih biasanya dekat dengan penguasa, meski sistem keikutsertaan sudah dilakukan secara online.

"Meskipun sekarang sudah pakai sistem online, seringkali mereka yang ada di sistem lelang itu dikuasai penguasa daerah."

Berbagai cara digunakan untuk melanggengkan kebiasaan itu meski sistemnya sudah modern. Tujuannya diduga untuk memuluskan langkah pebisnis pilihan penguasa.

"Ketika pelaku usaha lain datang dan dijawab oleh petugas 'internetnya down (gangguan)', selesai sudah."

"Online bagus tapi ternyata belum sepenuhnya menjawab persoalan."

Terkait lemahnya pemberantasan korupsi yang melibatkan sektor swasta di Indonesia, utamanya dari swasta ke swasta, Giri mengatakan, ada yurisdiksi yang belum tersentuh.

"Misalnya pengurus parpol yang bukan pejabat publik, itu tidak bisa ditangani KPK, polisi. Intinya, korupsi dari swasta ke swasta belum bisa ditangani."

Ia menjelaskan, korupsi dan gratifikasi di lingkungan swasta ke swasta hanya diatur oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Persaingan Usaha. "Kita ingin merevisi KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdana) bahwa subyek hukum terkait korupsi itu bukan hanya pejabat publik.

"Tapi masalahnya Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dimasukkan dalam revisi itu, jadi pelik. Sementara KPK secara kelembagaan ada di Undang-Undang Tipikor."

Korupsi di sektor infrastruktur

Suvei LSI tersebut juga mengungkap fakta lain terkait suap dan korupsi di dunia usaha.

Upaya menjalin hubungan personal ternyata paling rentan digunakan sebagai pintu masuk korupsi. Di antara berbagai bentuk penyimpangan, pelaku usaha menilai menjalin hubungan personal paling bisa dibenarkan.

Jajak pendapat ini menunjukkan betapa perusahaan responden, pada umumnya, tidak memiliki aturan tertulis yang melarang anggotanya melakukan suap kepada Pemerintah, atau melapor jika ada permintaan di luar ketentuan resmi.

Dandung Sri Harninto dari divisi pengembangan sumber daya manusia di Kamar Dagang Indonesia (KADIN) memaparkan, jika suap atau korupsi terjadi, pebisnis tak bisa sepenuhnya disalahkan.

Kasus yang sering terjadi dalam sektor infrastruktur menunjukkan bahwa pengetahuan pegawai pemerintah juga menjadi elemen penting.

"Banyak pegawai pemerintah yang tidak punya pengetahuan yang cukup tentang pekerjaannya, teknologi misalkan. Ketika mereka enggak paham, maka kontraktor bisa memberikan spek (spesifikasi) yang mereka tidak paham."

Ia kemudian menceritakan salah satu fakta lapangan yang pernah ditemuinya. "Ketika kita mengerjakan sesuatu (proyek infrastruktur), konsultan pengawas yang bayar siapa? Mereka kan dibayar owner (pemilik proyek). Tapi nyatanya kontraktor, kita ini juga yang bayar."

"Padahal nanti mereka yang menguji kita," sebutnya dalam rilis survei LSI hari Rabu (13/2/2019).

Dandung menuturkan, agar pengusaha mematuhi aturan dan berbisnis sesuai prosedur, pendekatan hukum harus disusun dengan lebih baik. "Make it simple (buat saja sederhana), supaya pengusaha taat aturan."

Ikuti berita-berita lain di situs ABC Indonesia.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement