Senin 10 Aug 2015 21:07 WIB

Takut Menginspirasi Tahanan, Kudapan Merek Freedom Dilarang Beredar

Pagar kawat berduri di luar pusat penahanan Pulau Manus di Papua New Guinea pada bulan Februari 2014.
Foto: abc
Pagar kawat berduri di luar pusat penahanan Pulau Manus di Papua New Guinea pada bulan Februari 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Departemen Imigrasi Australia mengakui instansinya pernah memerintahkan pengelola rumah tahanan lepas pantai tidak mendistribusikan makanan ringan bermerek "Freedom'" yang dikirimkan ke fasilitas itu dalam jumlah besar.

Namun Departemen Imigrasi Australia menolak menjelaskan apa alasan dibalik perintah itu dan mengapa kudapan ringan merk lain juga dilarang diedarkan.

Januari lalu, penelusuran ABC mendapati kalau perusahaan yang mengelola rumah tahanan pencari suaka di Pulau Manus, Transfield Services menolak pengiriman dalam jumlah besar makanan ringan coklat sereal batangan atau muesli bar. Tampaknya karena disebabkan makanan ringan itu bermerek Freedom yang dianggap tidak pantas untuk diberikan kepada pencari suaka yang dirumahkan difasilitas itu dan dipenjarakan.

Departemen Imigrasi dan Perlindungan Perbatasan Australia ketika hal ini terungkap membantah mereka terlibat dalam keputusan larangan pemberian makanan tersebut.

"Setiap pernyataan yang menyebutkan Departemen Imigrasi mengarahkan pengelola layanan untuk tidak menerima coklat sereal batangan adalah salah," tulis departemen itu dalam emailnya pada 30 Januari.

 

Tapi setelah satu bundel dokumen yang dirilis di bawah Freedom of Information, termasuk beberapa dokumen yang menunjukan kalau Departemen Imigrasi mengarahkan langsung Transfield untuk tidak membagikan makanan ringan tersebut, Departemen Imigrasi Australia mengubah pendapatnya.

 

"Pernyataan yang diberikan kepada anda pada Januari bahwa Departemen tidak langsung memerintahkan penyedia layanan untuk menolak muesli bar 'Freedom' tidak benar".

 

"Pernyataan itu dibuat dengan niat baik berdasarkan informasi yang kami miliki pada waktu itu. Namun demikian, informasi yang disediakan oleh departemen itu salah dan kami meminta maaf atas kesalahan tersebut," demikian bunyi email dari Departemen Imigrasi dan Perlindungan Perbatasan.

 

Menindaklanjuti pertanyaan yang diajukan ABC mengapa departemen imigrasi melarang produk makanan bermerek Freedom, sementara produk coklat sereal batangan lainnya dengan merek berbeda juga tetap dilarang dan apakah ada syarat dan ketentuan khusus mengenai isu ini.

 

"Kami tidak bersedia berkomentar selain respon yang kami berikan," jawab juru bicara perempuan di Departemen Imigrasi Australia.

Dalam dokumen yang dirilis dibawah ketentuan Freedom of Information (FOI), seseorang, yang namanya disamarkan, mengindikasikan kalau ada sejumlah barang-barang lain yang juga tidak dibolehkan di jual di Pulau Manus.

"Jangan pernah mengatakan satu kontainer makanan ringan bermerek 'Liberty/kemenangan' siap dikirim, pasti akan dilarang diedarkan," kata dokumen itu.

Dokumen FOI juga mengindikasikan coklat sereal batangan (muesli bar) bermerek Freedom ini telah ditarik peredarannya dari Pusat Penahanan Sementara di Nauru.

Salah satu akun anonim di situs mikro blogging mengindikasikan kalau tampon merek Freedom juga dilarang beredar di pusat penahanan lepas pantai, yang juga dibantah oleh Departemen Imigrasi.

"Terkait dengan tampon, tidak ada produk semacam itu yang pernah diedarkan di Pusat Pemrosesan Regional di Nauru."

"Tidak pernah ada arahan dari Departemen Imigrasi atau oleh pengelola layanan untuk melarang pasokan dari tampon dengan merek khusus tersebut,"

Berdasarkan aturan yang baru-baru ini diperkenalkan pekerja di pusat penahanan imigrasi dilarang untuk mengungkapkan informasi tertentu, pelanggaran ketentuan ini dapat dipenjarakan selama 2 tahun.

 

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2015-08-10/takut-menginspirasi-tahanan-cemilan-bermerek-freedom-dilarang-beredar-di-pulau-manus/1479916
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement