Selasa 21 Aug 2018 02:09 WIB

PM Selandia Baru Cegah Kenaikan Gaji Politisi

Kenaikan gaji akan dibekukan selama 12 bulan.

Red: Nur Aini
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern (kiri) dan pasangannya Clarke Gayford tiba di Sydney hari Kamis (1/3).
Foto: Rick Rycroft/AAP
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern (kiri) dan pasangannya Clarke Gayford tiba di Sydney hari Kamis (1/3).

REPUBLIKA.CO.ID,  AUCKLAND -- Perdana Menteri (PM) Selandia Baru Jacinda Ardern mengumumkan pembekuan gaji selama 12 bulan bagi para politisi di negaranya. Ia mengatakan mereka sudah digaji dengan cukup baik.

Anggota parlemen Selandia Baru dijadwalkan akan menerima kenaikan gaji sebesar 3 persen terhitung sejak Juli lalu yang akan dibayarkan pada September mendatang. Hal itu sebagaimana telah direkomendasikan oleh Otoritas Remunerasi Independen. Akan tetapi PM Jacinda Ardern mengatakan dia akan memperkenalkan sejumlah undang-undang untuk mencegah kenaikan gaji itu bisa diloloskan.

Kenaikan itu akan membuat Jacinda Ardern mengantongi tambahan gaji sebesar  14,131.47 dolar Selandia Baru atau setara Rp136 juta per tahun lebih besar dari gajinya saat ini sebesar 427.072 dolar atau setara Rp 4,5 triliun.

kenaikan gaji ini juga akan menjadikan rekan-rekannya di kabinet mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8,046 dolar lebih (Rp 85 juta), serta 4,456 dolar atau Rp 47 juta untuk rata-rata backbencher. "Kami tidak percaya kami akan menerima kenaikan gaji semacam ini, mengingat kami sekarang telah berada di batas atas skala gaji," kata Jacinda Arden.

PM Jacinda Ardern mengatakan formula yang saat ini digunakan oleh Otoritas Remunerasi - yang tidak dapat dikendalikan oleh badan independen - "tidak dapat diterima".

"Sekarang, langkah ini memang tidak dapat menghemat banyak uang dalam skema berbagai hal, tetapi yang pasti ini kami yakini akan mengirim sebuah sinyal kuat tentang nilai-nilai dari pemerintah kami, apa yang kami perjuangkan, dan tekad kami tentu saja untuk memastikan bahwa ekonomi bekerja untuk semua orang, "katanya.

Data yang dirilis oleh kelompok konsultan internasional IG pada Mei lalu menunjukkan bahwa Jacinda Ardern adalah pemimpin dengan bayaran tertinggi kelima. Hal itu berdasarkan perbandingan di kalangan 32 anggota Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

Dalam sebuah studi tentang kesenjangan gaji antara para pemimpin dunia dan warga rata-rata, Ms Ardern menduduki peringkat ketiga, menghasilkan 8,63 kali upah rata-rata Selandia Baru - yang menduduki peringkat ke-18 dari 32 dalam penelitian.

Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull menduduki peringkat teratas di daftar penghasilan para pemimpin dunia, dengan gaji sebesar 538 ribu dolar atau setara Rp5,7 miliar yang berarti 10,14 kali rata-rata pekerja di Australia. Menurut media di Selandia Baru, Jacinda Ardern bukanlah perdana menteri pertama yang memperkenalkan undang-undang untuk mengurangi gaji para politisi.

Pada 2015, mantan perdana menteri Sir John Key mengesahkan undang-undang untuk memotong kenaikan gaji dari 3,5 persen menjadi 1,5 persen setelah menghubungkan kenaikan gaji dengan kenaikan upah rata-rata, menurut Fairfax Media.

Jacinda Ardern mengatakan dia telah menghubungi pemimpin oposisi Selandia Baru (NZ) Simon Bridges tentang pembekuan ini, dan dia "mendukung" langkah itu

Pemimpin Selandia Baru (NZ) mengatakan mereka akan memperkenalkan cara yang berbeda untuk menentukan kenaikan gaji bagi para politisi di negara itu. "Kami kemudian akan menggunakan periode 12 bulan untuk mengembangkan formula yang lebih adil untuk Otoritas Remunerasi untuk digunakan ketika menentukan kenaikan gaji di masa mendatang," katanya.

Politisi federal Australia mendapat kenaikan gaji dua persen pada bulan Juli lalu. Mereka berpenghasilan sekitar 207 ribu dolar (Rp 2,2 miliar) per tahun, dibandingkan dengan gaji mereka sebelumnya sebesar 148.712 dolar (Rp 1,6 miliar).

Simak beritanya dalam Bahasa Inggris di sini.

sumber : http://www.abc.net.au/indonesian/2018-08-20/pm-selandia-baru-bekukan-gaji-politisi/10144984
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement