Jumat 22 Mar 2019 04:00 WIB

Seorang Ibu Dipenjara Akibat Sunat Dua Putrinya

Sunat perempuan merupakan kejahatan yang diancam hukuman 14 tahun di Australia.

Red: Nur Aini
Ilustrasi Penjara
Foto: Pixabay
Ilustrasi Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, QUEENSLAND -- Seorang perempuan yang membawa dua putrinya ke Afrika untuk mutilasi alat kelamin perempuan telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Dia menjadi orang pertama di Queensland yang dipenjara karena kejahatan ini.

Pada Pengadilan Distrik di Brisbane terungkap kedua gadis yang berusia 10 dan 13 tahun itu tidak diberi tahu sebelumnya bahwa mereka akan menjalani prosedur ketika dibawa melakukan perjalanan ke Somalia dengan ibu mereka pada April 2015.

Baca Juga

Bulan lalu, juri memutuskan perempuan itu, yang tidak bisa disebutkan namanya karena alasan hukum, bersalah atas dua tuduhan membawa keluar seorang anak dari negara bagian Queensland untuk mutilasi alat kelamin perempuan (FGM). Dia harus menjalani hukuman delapan bulan sebelum hukuman penjara empat tahun ditangguhkan.

Dalam hukumannya, Hakim Leanne Clare mengatakan FGM melibatkan "jenis kekerasan tertentu - tidak lahir dari kemarahan atau agresi, tetapi komitmen terhadap tradisi". Dia mengatakan wanita itu menempuh langkah-langkah untuk menghindari jangkauan hukum Queensland.

"Dia sengaja membawa keluar kedua gadis itu dari negara yang akan melindungi mereka," kata Hakim Clare.

"Dia melakukan perjalanan itu dengan maksud mutilasi."

"Seorang ibu yang menempatkan putrinya pada tindakan itu benar-benar mengkhianati posisinya sebagai orang terpercaya."

Di pengadilan terungkap kedua gadis itu tinggal di rumah nenek mereka di Somalia ketika "seseorang diatur" untuk melakukan prosedur sunat pada mereka.

Jaksa penuntut utama Dejana Kovac mengatakan hal itu membuat kedua gadis itu pendarahan selama sehari dan kesakitan hingga tiga hari.

"[Salah satu dari gadis itu mengatakan] ibunya ada di sana. Dia tidak dibius, sepenuhnya terjaga dan merasa sakit," katanya.

Hukuman maksimum untuk tuntutan mutilasi alat kelamin wanita di Queensland adalah 14 tahun penjara.

Kemungkinan 'konsekuensi psikologis' untuk anak perempuan

Kovac mengatakan pada 2008 perempuan itu, yang menjalani prosedur serupa pada masa kanak-kanaknya, mengatakan kepada petugas keselamatan anak bahwa dia tahu FGM ilegal di Australia dan tidak berencana untuk mengirim putrinya ke Afrika untuk menjalaninya.

Bukti medis menunjukkan tidak ada jaringan parut permanen pada kedua gadis itu, tetapi "konsekuensi psikologis" yang terus-menerus mungkin terjadi, kata Kovac di pengadilan.

Pembela Patrick Wilson mengatakan kliennya, yang sedang menjalani kemoterapi, didukung oleh anak-anaknya.

"[Mereka] berada di sisinya," katanya.

Hakim Clare membenarkan bahwa itu akan menjadi vonis pertama di Queensland, dan mengatakan hanya dua kasus lain yang pernah diajukan ke pengadilan Australia, keduanya di New South Wales.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), FGM melibatkan "penghapusan sebagian atau total organ genital eksternal perempuan, atau cedera lain pada organ genital wanita ... karena alasan non-medis".

Sebuah laporan Lembaga Kesehatan dan Kesejahteraan Australia, yang dirilis pada bulan Februari, mengatakan PBB memperkirakan setidaknya 200 juta anak perempuan dan perempuan telah menjalani prosedur ini, dengan 53 ribu di antaranya diperkirakan tinggal di Australia.

sumber : http://www.abc.net.au/indonesian/2019-03-21/ibu-di-brisbane-dipenjara-karena-sunat-dua-putrinya/10926106
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement