Ahad 14 Apr 2019 18:11 WIB

Selundupkan Heroin, Pramugara Malaysia Dipenjara 5 Tahun

Pramugara Malaysia tersebut menyembunyikan heroin dibalik seragamnya.

Malaysian Airlines
Foto: AP
Malaysian Airlines

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Seorang pramugara Malaysia Airlines dipenjara karena menyelundupkan heroin ke Melbourne dalam operasi yang dilakukan dengan sembrono. Dia mencoba menyembunyikan segepok narkoba yang dibungkus di balik seragamnya sehingga menyebabkan tonjolan yang tak biasa.

Poin utama

Baca Juga

• Kantong dan rompi Fariq Aqbal Omar terekam dengan tonjolan heroin selundupan.

• Ia akan menjalani hukuman minimal tiga tahun penjara sebelum ia memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.

• Pengadilan mengungkap istrinya tak mungkin dapat mengunjunginya selama periode itu.

Mantan anggota awak kabin, Fariq Aqbal Omar, membawa heroin ke dalam pesawat dari Kuala Lumpur ke Melbourne pada Mei 2018 untuk seorang mantan kolega dan seorang pria lain yang berjanji akan membayarnya 500 dolar AS (setara Rp 5 juta).

Pengadilan Victoria mengungkap, pria Malaysia berusia 34 tahun itu terekam CCTV berjalan kaki melintasi Bandara Melbourne dengan saku celananya dan rompi menggembung akibat 10 blok heroin murni. Omar memasukkan narkoba itu ke dalam kopernya di kamar mandi bandara sebelum meninggalkan terminal dan naik bus bersama awak kabin lainnya.

Tetapi, pejabat Angkatan Perbatasan Australia meminta mereka semua kembali ke area bagasi dengan membawa barang bawaan mereka. Omar mengambil narkoba itu dari kopernya dan mencoba menyembunyikannya di sakunya sebelum tertangkap.

Ia mengatakan kepada polisi ia yakin paket itu berisi tembakau atau shisha ilegal. Omar mengaku bersalah mengimpor sejumlah obat-obatan terlarang yang diawasi ketat dalam jumlah komersil dan telah dijatuhi hukuman maksimum lima tahun dan enam bulan penjara atas tindakan tersebut.

Tak bisa dikunjungi keluarga

Dalam putusannya, Hakim Wendy Wilmoth mengatakan sulit untuk memahami bagaimana Omar dibujuk berpartisipasi dalam aksi berisiko tinggi dengan bayaran sekecil itu. "Itu dilakukan dengan sembrono dan sama sekali kurang canggih," katanya.

Pengadilan mengungkap Omar memiliki seorang istri dan dua anak di Malaysia dan telah dianggap baik secara profesional dan sosial sebelum penangkapannya. "Tindakan Anda telah menghasilkan musibah yang sangat besar bagi Anda. Ini adalah sesuatu yang seharusnya anda pertimbangkan sebelum melakukannya," kata Hakim Wilmoth.

Omar akan menghabiskan minimal tiga tahun di penjara sebelum memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat. Istrinya pergi ke Melbourne untuk mendengarkan pembelaannya dan putusannya, tetapi pengadilan mengungkap Omar tak mungkin bisa dikunjungi lagi sebelum dibebaskan dari penjara.

Ikuti berita-berita lainnya di situs ABC Indonesia.

sumber : http://www.abc.net.au/indonesian/2019-04-12/selundupkan-heroin-di-pesawat-pramugara-malaysia-airlines-dipe/10999476
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement