Ahad 22 Jul 2018 16:23 WIB

Terpidana Teroris di Maroko Dihukum 20 Tahun Penjara

Para terdakwa diduga berhubungan dengan ISIS.

Rep: Puti Almas/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Terorisme
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Terorisme

REPUBLIKA.CO.ID, RABAT -- Sebanyak 18 tersangka yang melakukan kejahatan terorisme di Maroko telah dijatuhi hukuman, Sabtu (21/7). Masing-masing menerima vonis yang berbeda, dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Dua terdakwa utama disebut menerima hukuman 20 tahun penjara. Sementara, lainnya dibebankan dengan vonis berbeda, mulai dari 15 tahun hingga 19 tahun penjara. Tujuh terdakwa sisanya diberikan hukuman 10 tahun penjara.

Laporan dari kantor berita resmi Maroko MAP menyebutkan bahwa 18 terdakwa dituntut karena membuat sebuah kelompok teroris. Mereka juga diyakini menghasut banyak orang untuk melakukan kejahatan teror.

Selain itu, pengadilan yang menjatuhkan vonis menyatakan bahwa para terdakwa gagal untuk melapoorkan kejahatan teror. Mereka ditangkap pada Oktober 2017, di mana saat itu kepolisian negara di Afrika tersebut sedang melakukan operasi keamanan.

Namun, tak ada laporan rinci apakah ada aksi teror yang telah dilakukan para terdakwa di Maroko. Pihak berwenang hanya menyebut mereka diduga kuat terkait dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement