Kamis 13 Sep 2018 08:57 WIB

Maroko Jatuhi Hukuman Berat Pelaku Kekerasan Perempuan

Selama beberapa bulan belakangan, kasus kekerasan terhadap perempuan berlipat.

Ilustrasi
Foto: abc
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, RABAT -- Satu peraturan baru yang menetapkan sebagai pelanggaran kekerasan terhadap perempuan diberlakukan di Maroko pada Rabu (12/9).

Peraturan baru tersebut, yang disahkan oleh Parlemen pada 14 Februari, menjatuhkan hukuman lebih berat atas pelaku berbagai jenis kekerasan terhadap perempuan, terutama jika perempuan menjadi sasaran kekerasan oleh orang yang dekat dengan mereka, yang memiliki wewenang atas mereka dan mestinya melindungi mereka.

Peraturan itu untuk pertama kali menetapkan hukuman bagi orang yang memaksa perempuan menikah dan melakukan pelecehan seksual terhadap mereka. Selama beberapa bulan belakangan, kasus kekerasan terhadap perempuan berlipat. Hal ini mendorong banyak perempuan melancarkan protes guna menekan pemerintah agar menyusun peraturan yang lebih keras terhadap para pelaku dan menciptakan ruang yang lebih aman buat perempuan di tempat umum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement