Sabtu 07 Apr 2018 04:27 WIB

AS Jatuhkan Sanksi ke Pejabat dan Pengusaha Rusia

Salah satu sanksi yang dijatuhkan adalah pembekuan aset.

Donald Trump
Foto: AP
Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat pada Jumat mengeluarkan sanksi terhadap sejumlah pengusaha, perusahaan dan pejabat Rusia. Mereka yang dikenai sanksi melakukan pelanggaran, termasuk dugaan mencampuri pemilihan presiden AS pada 2016.

Serangkaian sanksi itu dikenakan terhadap orang dekat Presiden Rusia Vladimir Putin dan menjadi salah satu langkah paling garang, yang diambil Washington untuk menghukum Moskow.

Sanksi itu antara lain pembekuan aset di Paman Sam, seperti yang dimiliki konglomerat aluminium Oleg Deripaska dan anggota parlemen Suleiman Kerimov.

Keluarga Suleiman Kerimov mengendalikan perusahaan terbesar produksi emas Rusia, Polyus.

Sanksi dikeluarkan Departemen Keuangan terhadap tujuh sosok dan 12 perusahaan Rusia serta 17 pejabat tinggi Rusia. Sanki ini tampaknya akan menyulitkan harapan Presiden AS Donald Trump untuk membangun hubungan baik dengan Putin.

Menteri Keuangan AS mengatakan, Moskow melakukan serangkaian kegiatan memperburuk keadaan di seluruh dunia, termasuk dengan terus menduduki Krimea dan menghasut kekerasan di Ukraina timur.

 Selain itu, menyuplai kepada pemerintahan Assad bahan-bahan dan persenjataan untuk mengebom para warga sipilnya, berupaya menumbangkan demokrasi Barat serta melancarkan kegiatan jahat di dunia maya.

Anggota Rusia Konstantin Kosachev, ketua komite hubungan internasional majelis permusyawaratan rakyat Rusia, mengatakan sanksi-sanksi itu tidak berdasar dan tidak bersahabat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement