Ahad 18 Nov 2018 05:41 WIB

Penjaga Pantai AS Sita Kokain Senilai Rp 7,25 Triliun

Sebanyak 49 tersangka juga ditangkap dan akan diadili

Kokain (ilustrasi)
Foto: schuelerseiten.goethe-gymnasium
Kokain (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, FLORIDA -- Pihak berwenang Amerika Serikat (AS) menyita sekitar 18,5 ton kokain dengan nilai jual di pasar 500 juta dolar AS atau sekitar Rp 7,25 triliun (kurs Rp 14.500 per dolar AS). Kokain tersebut disita oleh pasukan penjaga pantai AS di bagian timur Samudera Pasifik.

"Kokain itu disita Penjaga Pantai pada Kamis (15/11) dari 15 kapal penyelundup obat bius di perairan internasional," kata Penjaga Pantai.

Sejumlah kapal Penjaga Pantai AS menyita obat-obat bius dari Meksiko, Amerika Tengah dan Amerika Selatan. Sebanyak 49 tersangka juga ditangkap dan akan diadili di bagian selatan Florida, menurut harian Miami Herald.

Kokain masih menjadi salah satu obat bius ilegal yang populer di Amerika Serikat, tempat sebagian besar kokain dikonsumsi. "Sudah ada tanda awal bahwa penggunaan dan ketersediaan kokain meningkat di AS untuk pertama kali dalam hampir satu dekade," kata Departemen Luar Negeri AS dalam laporan perdagangan narkotika dunia tahun 2017.

Potensi produksi kokain global mencapai 1.410 ton tahun 2016, tingkat tertinggi dari yang pernah diperkirakan, kata Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam laporan mengenai obat terlarang dan kejahatan tahun 2018.

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement