Rabu 05 Dec 2018 09:48 WIB

Orang Kepercayaan Trump Tolak Bersaksi di Kasus Pilpres 2016

Roger Stone menggunakan hak amandemen kelima AS untuk menolak bersaksi.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Donald Trump
Foto: EPA-EFE/NEIL HALL
Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Orang kepercayaan Donald Trump, yakni Roger Stone mengatakan ia tidak akan menyediakan dokumen atau bersaksi di hadapan Komite Kehakiman Senat Amerika Serikat (AS). Ia menggunakan haknya yang diatur dalam Amandemen Kelima AS, bagian konstitusi AS yang melindungi warga dari paksaan untuk menjadi saksi atas kasus yang dituduhkan kepada mereka.

Hal itu disampaikan pengacara Stone, Grant Smith kepada kepala komite Kehakiman Senator dari Partai Demokrat, Dianne Feinstein. Smith mengatakan permintaan komite atas informasi dari tiga orang yang pernah berkomunikasi dengan Stone terlalu berlebihan.

"Permohonan Pak Stone atas hak Amandemen Kelimanya harus dipahami oleh semua orang sebagaimana yang sudah ditegaskan Konstitusi kepada warga yang tidak bersalah memberi kerahasiaan," tulis Smith dalam surat tersebut, Rabu (5/12).

Stone terlibat dalam penyelidikan yang dilakukan jaksa khusus Robert Mueller dan Kongres AS mencari tahu apakah ada orang dekat Trump yang mengetahui kebocoran email politikus dari partai Demokrat di WikiLeaks pada pemilihan presiden 2016. Stone sudah diperiksa oleh komite intelijen House of Representative pada tahun lalu dan transkrip pemeriksaan itu akan segera dirilis.

Stone tidak dikenai dakwaan apapun setelah diperiksa. Ia mengaku tidak mengetahui waktu atau rencana spesifik WikiLeaks.

Hakim di pengadilan federal AS sudah mendengar kesaksian dari rekan-rekan Stone dan telah menawarkan kepada salah satu teman Stone, yaitu Jerome Corsi untuk mengaku kepada penyidik ia telah berbohong tentang pembicaraan dengan Stone tentang WikiLeaks. Corsi menolak penawaran tersebut. 

Sebelumnya, hakim federal AS juga telah memerintahkan Jaksa Khusus Robert Mueller dan Grant Smith selaku pengacara Roger Stone untuk menjelaskan secara tertulis dampak pemberhentian Jaksa Agung Jeff Session pada bulan November lalu. Saat menjadi Jaksa Agung Sessions menarik diri dari tugas pengawasan penyelidikan Mueller.

Fungsi pengawasan ini dijalankan oleh Deputi Jaksa Agung, Rod Rosenstein. Kini Pelaksana Tugas Jaksa Agung Matt Whitaker dapat meminta pengalihan fungsi pengawasan penyelidikan Mueller dari Rod Rosenstein.

Whitaker mengalami konflik kepentingan terkait pernyataan di masa lalu tentang investigasi Mueller. Ia juga dikenal dekat dengan orang-orang dekat Trump yang telah dipanggil menjadi saksi di pengadilan terkait investigasi Mueller.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement