Rabu 19 Dec 2018 17:26 WIB

Yayasan Amal Trump Ditutup karena Skandal Penyelewengan Dana

Sebagian besar dana Trump Foundation berasal dari sumbangan luar.

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Nur Aini
Donald Trump
Foto: EPA-EFE/NEIL HALL
Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah setuju untuk menutup yayasan amalnya, Trump Foundation, pada Selasa (18/12). Penutupan ini dilakukan di tengah tuduhan penyalahgunaan dana yayasan oleh Trump dan keluarganya.

Pernyataan itu diumumkan oleh Jaksa Agung New York, Barbara Underwood, yang akan mengawasi distribusi sisa uang yayasan tersebut. Dia menuduh Trump dan ketiga anaknya yang tertua telah menggunakan dana yayasan untuk keuntungan pribadi dan politik.

Underwood mengatakan, kasus terhadap Trump dan anak-anaknya yaitu Donald Jr, Ivanka, dan Eric akan terus berlanjut. Dalam sebuah pernyataan, dia mengatakan telah ada pola ilegalitas mengejutkan yang melibatkan Trump Foundation, yaitu koordinasi yang melanggar hukum dengan tim kampanye kepresidenan Trump.

"Sepertinya Trump Foundation berfungsi sebagai sebuah buku cek untuk melayani bisnis dan kepentingan politik Trump," ujar Underwood, dikutip BBC.

Ia menjelaskan, menurut ketentuan penutupan yayasan, yayasan itu hanya bisa dibubarkan di bawah pengawasan yudisial. Yayasan juga hanya bisa mendistribusikan asetnya ke organisasi terkemuka yang disetujui oleh Jaksa Agung.

"Ini merupakan kemenangan penting bagi supremasi hukum, dengan memperjelas bahwa ada satu perangkat aturan untuk semua orang," katanya.

"Kami akan terus menggerakkan gugatan ke depan untuk memastikan Trump Foundation dan para direkturnya bertanggung jawab atas pelanggaran mereka yang jelas dan berulang terhadap hukum negara bagian dan federal," kata dia.

Namun dalam sebuah pernyataan kepada BBC, pengacara Trump Foundation, Alan Futerfas, menuduh Underwood mencoba mempolitisasi masalah ini. Futerfas merupakan penandatangan kesepakatan penutupan yayasan.

"Bertolak belakang dengan pernyataan NYAG [New York Attorney General] yang menyesatkan, yayasan telah berusaha untuk mendistribusikan sisa aset untuk tujuan amal yang bermanfaat sejak kemenangan Donald J Trump dalam pemilihan presiden 2016," papar Futerfas.

"Sayangnya, NYAG berusaha mencegah pendistribusiannya selama hampir dua tahun, dengan demikian ia telah merampas hak mereka yang paling membutuhkan terhadap dana hampir 1,7 juta dolar AS," kata dia.

"Selama satu dekade terakhir, yayasan ini bangga telah mendistribusikan sekitar 19 juta dolar AS, termasuk 8,25 juta dolar AS dari uang pribadi presiden, kepada lebih dari 700 organisasi amal yang berbeda dengan pengeluaran hampir nol," ungkapnya.

"Pernyataan NYAG yang tidak akurat pagi ini adalah upaya lebih lanjut untuk mempolitisasi masalah ini," kata Futerfas.

Trump dan anak-anaknya yang tertua belum memberikan komentar. Juni lalu, Trump mengindikasikan di Twitter bahwa ia tidak bersedia menyelesaikan kasus ini dan bersikeras yayasannya tidak melakukan kesalahan apa pun.

Menurut Underwood, dalam penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana yayasan itu, ia masih bisa menjatuhkan denda jutaan dolar. Ia juga bisa memberikan sanksi terhadap presiden dan ketiga anak tertuanya.

Seperti yang telah dilaporkan Washington Post, Trump sering menggunakan yayasan keluarganya sebagai sumber daya untuk menyelesaikan tuntutan hukum dan sebagai alat politik selama kampanye presiden 2016. Sebagian besar dana yayasan itu didapat dari sumbangan luar.

Gugatan negara terhadap Trump Foundation telah diumumkan pada musim panas lalu setelah dilakukan penyelidikan selama dua tahun. Penyelidikan dimulai di bawah Jaksa Agung New York sebelumnya, Eric Schneiderman.

Pada Oktober 2016, Schneiderman memerintahkan Trump Foundation untuk menghentikan penggalangan dana di New York. Trump sebelumnya telah bersumpah untuk menutup yayasan amalnya itu pada Desember 2016, untuk menghindari konflik kepentingan.

Dokumen setebal 41 halaman yang diajukan ke Mahkamah Agung New York oleh kantor jaksa agung pada Juni 2018 menyebutkan serangkaian dugaan pelanggaran undang-undang oleh organisasi nirlaba yang sudah berdiri sejak lebih dari satu dekade itu. Beberapa halaman dokumen fokus pada penggalangan dana amal untuk veteran di Iowa pada Januari 2016.

Lebih dari 2,8 juta dolar AS telah disumbangkan ke Trump Foundation pada acara tersebut. Namun setelah itu muncul petisi yang menuduh bahwa dana itu telah digunakan untuk kampanye kepresidenan Trump.

Gugatan negara juga mengklaim bahwa yayasan telah mengeluarkan dana sebesar 100 ribu dolar AS untuk menyelesaikan klaim hukum terhadap resor Mar-a-Lago Trump, 158 ribu dolar AS untuk menyelesaikan klaim terhadap salah satu klub golf Trump, dan 10 ribu dolar AS untuk membeli lukisan yang digantung di klub golf tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement