Kamis 10 Jan 2019 07:46 WIB

Brasil Masih Terima Pengungsi Venezuela

Brasil keluar dari pakta imigrasi pbb.

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Ani Nursalikah
Garda Nasional Venezuela mengawasi warga yang mengantre untuk menyeberang dari Venezuela menuju Kolombia.
Foto: REUTERS/Carlos Garcia Rawlins
Garda Nasional Venezuela mengawasi warga yang mengantre untuk menyeberang dari Venezuela menuju Kolombia.

REPUBLIKA.CO.ID, BRASILIA -- Brasil dilaporkan telah menarik diri dari pakta PBB tentang imigrasi. Negara ini bergabung dengan Amerika Serikat (AS) dan sejumlah negara-negara lain yang menolak perjanjian itu.

Namun, Menteri Luar Negeri Brasil Ernesto Araujo mengatakan, Brasil masih akan terus menerima pengungsi dari negara tetangganya, Venezuela. Meski demikian, poin mendasar dari keputusan tersebut adalah memulihkan demokrasi di negara itu.

Bulan lalu, Araujo mengatakan dia bersumpah akan melaksanakan niatnya keluar dari pakta imigrasi PBB. Seorang diplomat, yang tidak mengungkapkan nama karena tidak berwenang untuk berbicara dengan pers, mengonfirmasi kepada Reuters Brasil telah secara resmi meninggalkan pakta tersebut.

Kementerian Luar Negeri Brasil menolak berkomentar. Menurut Araujo, pakta internasional adalah sebuah instrumen yang tidak tepat untuk menangani masalah imigrasi. Ia mengatakan, setiap negara harus menetapkan kebijakan mereka sendiri.

Dengan adanya rekor 21,3 juta pengungsi di seluruh dunia, PBB mulai merancang pakta yang tidak mengikat setelah lebih dari satu juta migran tiba di Eropa pada 2015. Banyak dari mereka yang melarikan diri dari perang saudara di Suriah dan kemiskinan di Afrika.

Pakta itu membahas sejumlah masalah seperti bagaimana melindungi para migran, mengintegrasikan mereka, dan mengirim mereka pulang. Namun pakta tersebut telah dikritik oleh kebanyakan politikus Eropa sayap kanan yang mengatakan hal itu justru dapat meningkatkan imigrasi.

Sebanyak 193 negara anggota PBB, kecuali AS, telah menyetujui pakta itu pada Juli lalu. Akan tetapi hanya 164 negara, termasuk Brasil, yang secara resmi meratifikasinya.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement