Ahad 03 Feb 2019 04:09 WIB

Pembunuh di AS Divonis Empat Hukuman Seumur Hidup

Terdakwa terbukti membunuh satu keluarga di kawasan elite Washington D.C.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi Pembunuhan
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON D.C — Hukuman seumur hidup dijatuhkan kepada Daron Wint setelah ia terbukti melakukan pembunuhan kepada satu keluarga di kawasan elite di Washington D.C, Amerika Serikat. Dalam kejadian yang terjadi pada 2015 silam tersebut, Wint terbukti membunuh seorang anak, kedua orangtuanya dan pembantu rumah tangga mereka.

Hakim menghukum Daron Wint dengan empat hukuman seumur hidup setelah jaksa dan anggota keluarga korban meminta hukuman sekeras mungkin. Tindakan Wint ini juga dikategorikan sebagai kejahatan terburuk yang pernah terjadi di Washington D.C.

Wint diketahui membunuh Savvas Savopoulos dan istrinya, Amy, putra mereka, Phillip yang berusia 10 tahun, dan pembantu rumah tangga mereka, Vera Figueroa. Dalam aksinya, Wint membakar rumah untuk menutupi jejak. Akibat tindakannya, Wint mendapatkan 20 dakwaan, termasuk pembunuhan berencana tingkat pertama, pencurian dan pembakaran.

Kejahatan sensasional di lingkungan mewah ini, sontak menarik perhatian warga Washington D.C. Para korban diduga sempat ditawan semalaman, di mana orang dewasa diikat ke kursi, lalu dipukuli dengan tongkat bisbol dan dicekik. Hasil otopsi menyimpulkan bahwa Philip, anak Savvas dan Amy bocah terbunuh akibat luka-luka dari benda panas dan tajam.

Kedua putri Savvas yang masih hidup, Abigail dan Katherine memberikan kesaksian di pengadilan dan menuturkan perjuangan mereka untuk hidup tanpa keluarga mereka. Meski begitu pengacara Wint tetap bersikeras bahwa Wint tidak bersalah.  Keputusan pun berakhir dengan empat hukuman seumur hidup berturut-turut tanpa pembebasan yang harus diterima Wint.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement