Rabu 06 Feb 2019 11:11 WIB

Senat AS Loloskan Undang-Undang Pro-Israel

Undang-undang baru AS juga menentang rencana penarikan pasukan AS dari Suriah.

Red: Nur Aini
Sejumlah negara mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Foto: republika
Sejumlah negara mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON --  Senat Amerika Serikat (AS) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) kebijakan Timur Tengah pada Selasa (5/2) yang meliputi langkah untuk menghukum pelaku usaha yang terlibat dalam pemboikotan terhadap Israel. RUU itu juga memasukkan amandemen yang menentang rencana Presiden Donald Trump untuk menarik pasukan AS dari Suriah secara mendadak.

Senat mendukung Undang-Undang Penguatan Keamanan Amerika di Timur Tengah dengan suara 77 mendukung berbanding 23 menolak pada Selasa. Hal itu terjadi beberapa jam sebelum Trump menyampaikan pidato tahunan State of the Union yang membahas kebijakannya untuk tahun ini.

Baca Juga

Trump diperkirakan akan merinci kebijakan luar negerinya dalam pidato di hadapan sesi gabungan Kongres, termasuk mengumumkan kekalahan kelompok gerilyawan ISIS. Banyak anggota Kongres, termasuk rekan sesama kader Partai Republik, dengan tegas menolak rencana yang dimumkan Trump pada Desember lalu untuk menarik 2.000 pasukan AS dari Suriah. Saat itu, Trump beralasan bahwa ISIS sudah tidak lagi menimbulkan ancaman.

Ketua Fraksi Republik di Senat Mitch McConnell, yang jarang berseberangan dengan Trump, memperkenalkan amandemen tidak mengikat yang diloloskan pada Selasa.

Amandemen itu mengakui kemajuan perang terhadap ISIS dan Alqaida di Suriah dan Afghanistan. Namun, ia memperingatkan bahwa "penarikan yang tergesa-gesa" bisa mendestabilisasi kawasan serta menciptakan kekosongan yang bisa diisi oleh Iran dan Rusia. Amandemen itu meminta pemerintah Trump menjamin kondisi setelah "kekalahan telak" dua kelompok itu sebelum penarikan besar dari Suriah atau Afghanistan ditetapkan.

Amandemen itu juga memasukkan ketentuan yang didukung, baik oleh senator Republik maupun Demokrat, untuk menerapkan sanksi baru terhadap Suriah serta menjamin bantuan keamanan bagi Israel dan Yordania. Langkah itu dianggap sebagai upaya untuk meredakan kekhawatiran sekutu AS mengenai perubahan kebijakan AS, termasuk rencana Trump di Suriah.

Agar bisa menjadi UU, RUU itu harus lolos di House of Representative, yang dikuasai Partai Demokrat. Rancangan itu kemungkinan tidak akan mengalami perubahan besar karena kekhawatiran mengenai ketentuan terhadap gerakan "Boikot, Tinggalkan, dan Jatuhkan Sanksi" yang menargetkan tindakan Israel terhadap warga Palestina. Para penentang ketentuan itu beralasan bahwa partisipasi warga AS dalam aksi boikot tersebut dilindungi oleh konstitusi dan hak menyampaikan pendapat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement