Kamis 21 Feb 2019 06:53 WIB

Hoda Muthana tak Diterima di AS

Hoda Muthana dinilai tak memiliki paspor atau visa Amerika Serikat.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Hoda Muthana
Foto: AP
Hoda Muthana

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Seorang wanita Alabama yang bergabung dengan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), tidak akan diizinkan untuk kembali ke Amerika Serikat dengan putranya yang masih balita. Otoritas AS mengangapnya bukan warga negara Amerika.

"Hoda Muthana bukan warga negara AS dan tidak akan diterima di Amerika Serikat. Dia tidak memiliki dasar hukum, tidak ada paspor AS yang sah, tidak ada hak untuk paspor atau visa untuk bepergian ke Amerika Serikat," sebut pihak AS seperti dilansir dari laman Fox News, Kamis (21/2).

Baca Juga

Akan tetapi pengacaranya, Hassan Shibly, bersikeras Muthana lahir di Amerika Serikat, dan memiliki paspor yang valid sebelum ia bergabung dengan ISIS pada 2014.

Muthana mengatakan telah meninggalkan kelompok teroris, dan ingin pulang untuk melindungi anaknya yang berusia 18 bulan terlepas dari konsekuensi hukum.

"Ia orang Amerika. Orang Amerika melanggar hukum. Ketika orang melanggar hukum, kita memiliki sistem hukum untuk menangani situasi semacam itu untuk meminta pertanggungjawaban orang, dan hanya itu yang dia minta," kata Shibly, seorang pengacara dari Dewan Hubungan Amerika-Islam Florida.

Muthana, dan putranya sekarang berada di sebuah kamp pengungsi di Suriah, bersama dengan yang lain. Ia melarikan diri dari desa ISIS.

Shibly mengatakan, pemerintah berpendapat bahwa Muthana tidak memenuhi syarat untuk kewarganegaraan, karena ayahnya adalah seorang diplomat Yaman. Tetapi pengacara mengatakan ayahnya tidak memiliki status diplomatik selama berbulan-bulan sebelum kelahirannya di Hackensack, New Jersey.

Presiden Donald Trump Rabu malam, berkicau di media sosial Twitter, mengatakan bahwa ia berada di belakang keputusan itu. "Saya telah menginstruksikan Menteri Luar Negeri Mike Pompeo, dan dia sepenuhnya setuju, untuk tidak membiarkan Hoda Muthana kembali ke Negara!," cicit Trump.

Pengumuman itu muncul sehari setelah Inggris mengatakan bahwa mereka mencabut kewarganegaraan Shamima Begum. Begum adalah seorang anak berusia 19 tahun yang meninggalkan negara itu pada 2015. Ia dengan dua teman untuk bergabung dengan ISIS, dan baru-baru ini melahirkan di sebuah kamp pengungsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement