Rabu 12 Dec 2018 05:30 WIB

Kritik Trump Lewat Twitter, Pekerja Ini Dipecat

Patel dipecat karena melanggar kode etik.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Dwi Murdaningsih
Twitter
Foto: EPA
Twitter

REPUBLIKA.CO.ID, MANCHESTER -- Seorang pekerja pusat pekerjaan Muslim, Ayub Patel (58) dipecat  setelah menuliskan kritik di Twitter kepada Donald Trump dan Tommy Robinson. Setelah dipecat, Patel telah menerima kompensasi sebesar 38.000 pounds atau setara dengan kurang lebih Rp 585 juta.

"Mereka, seperti yang dia akui, melanggar standar perilaku dan kode pegawai negeri," ujar Hakim Porter memutuskan bahwa Mr Patel berhak atas kompensasi dilansir Metro.co.uk, Rabu (12/12).

Patel diberhentikan dari pekerjaannya setelah investigasi Departemen Pekerjaan dan Pensiun (DWP) menemukan komentar di media sosialnya terlalu politis. Pengadilan ketenagakerjaan pada Oktober lalu memutuskan, perlakuan pemecatan kepada Patel tidak adil. Sehingga ia patut menerima menerima kompensansi.

Besaran kompensansi bisa lebih tinggi, akan tetapi Patel diketahui melanggar 'kode perilaku Layanan Sipil' dengan mengungkapkan pandangan politiknya. Kicauannya juga menyebut Katie Hopkins dan Partai Nasional Inggris (BNP) dengan kata-kata kasar online tahun lalu. Cuitan itu telah dihapus setelah penyelidikan.

Patel mengatakan kepada pengadilan di Manchester, komentarnya ditujukan untuk tokoh-tokoh publik Islamophobia. Menurut seorang pejabat yang melakukan tindakan disipliner, komentar-komentar Patel dapat dianggap sebagai 'tidak berasa, ofensif dan politis', meskipun diterima bahwa dia tidak rasis.

Diketahui bahwa karyawan selama 25 tahun itu telah salah paham mengenai tanggung jawabnya di media sosial. Pada saat pemecatannya ia dipekerjakan sebagai pelatih kerja, yang membantu pencari kerja menemukan pekerjaan. DWP menyatakan, Patel dipecat karena melanggar kode etik, bukan karena cuitannya tentang tokoh-tokoh politik berprofil tinggi.

"Komentar yang dibuat oleh penggugat di akun Twitter publiknya ofensif, beberapa menghina pemerintah saat ini, dan menunjukkan kesetiaan kepada partai politik tertentu," kata staf di pengadilan, Carol Porter.

Berkas pengajuan untuk mengembalikan Patel dengan DWP telah ditolak. Seorang juru bicara DWP mengatakan kepada Metro.co.uk, semua pegawai negeri harus bersikap tidak memihak dan mematuhi kode etik. Pihaknya menganggap serius hal tersebut sebagai pelanggaran.

"Setelah penilaian ini, kami akan terus memastikan semua karyawan menerima pelatihan staf reguler untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mereka tentang kebijakan yang berlaku," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement