Rabu 08 May 2019 08:36 WIB

Mahkamah Agung Venezuela Incar Politikus Oposisi

Mahkamah Agung meminta proses hukum terhadap politikus oposisi dibuka.

Rep: Lintar Satria/ Red: Ani Nursalikah
Presiden Venezuela Nicolas Maduro.
Foto: EPA
Presiden Venezuela Nicolas Maduro.

REPUBLIKA.CO.ID, CARACAS -- Mahkamah Agung Venezuela mengatakan mereka meminta Majelis Konstituante, badan legislatif yang pro-pemerintah, untuk menentukan apakah membuka proses hukum terhadap tujuh politikus oposisi. Mahkamah Agung Venezuela mengungkapkan hal tersebut di halaman Facebook mereka.

Dilansir di Aljazirah, Rabu (8/5) Mahkamah Agung Venezuela mengatakan Majelis Konstituante menentukan apakah proses hukum dapat dibuka atau tidak. Proses hukum itu akan menyelidiki beberapa kejahatan yang dilakukan tujuh politikus.

Baca Juga

Mereka menuduh para politikus tersebut melakukan konspirasi, pengkhianatan, dan pemberontakan. Namun, tidak ada perincian tindakan apa yang dilakukan para politikus tersebut hingga dianggap melanggar hukum pidana.

Tujuh politikus itu termasuk Henry Ramos Allup, mantan presiden Majelis Nasional yang dibubarkan Maduro. Sesuai dengan permintaan Mahkamah Agung pada April lalu, Majelis Konstituante menyetujui langkah pemimpin oposisi Juan Guaido diadili. Guaido mendeklarasikan dirinya sebagai presiden sementara dengan mengatakan Nicolas Maduro mencurangi pemilihan umum 2018 hingga terpilih lagi sebagai presiden.

Amerika Serikat dan sebagai besar negara-negara Barat mengakui Guaido sebagai pemimpin Venezuela yang sah. Ia mengatakan tidak akan mengakui setiap keputusan yang berasal dari pemerintah Maduro termasuk Majelis Konstituante yang dikuasai Partai Sosialis.

Pada 30 April lalu Guaido mencoba untuk memicu pemberontakan menggulingkan Maduro. Tapi tidak ada pembelotan besar-besar dari para prajurit dan rencana itu pun gagal. Maduro mengecam tindakan tersebut sebagai upaya kudeta.

"Apa pun yang dilakukan kantor kejaksaan gagal demi hukum karena tidak ada kantor kejaksaan," kata Ramos di Majelis Nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement