Jumat 24 May 2019 16:35 WIB

Julian Assange Terancam Penjara Ratusan Tahun di AS

AS sebelumnya mendakwa Julian Assange dengan undang-undang spionase.

Rep: Puti Almas/ Red: Nur Aini
Julian Assange
Foto: EPA/Andy Rain
Julian Assange

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK — Pendiri situs Wikileaks Julian Assange dapat menghadapi hukuman penjara hingga ratusan tahun dengan sejumlah dakwaan tambahan dari Pemerintah Amerika Serikat (AS). Sebelumnya, ia didakwa melanggar undang-undang spionase dengan menerbitkan informasi rahasian melalui situs yang didirikannya tersebut.

Jaksa penuntut AS mengumumkan 17 dakwaan terhadap Assange karena menerbitkan ratusan ribu kabel diplomatik rahasia serta file tentang perang di Afghanistan dan Irak. Pria berusia 47 tahun itu sebelumnya juga mendapat tuduhan meretas sistem komputer Pentagon, yang diungkapkan dalam dakwaan setelah ia ditangkap di Kedutaan Besar Ekuador di Ibu Kota London, Inggris pada bulan lalu. 

Baca Juga

“Tindakan Assange berisiko tinggi untuk membahayakan keamanan nasional AS, yang menguntungkan musuh-musuh kita,” ujar Departemen Kehakiman AS dalam sebuah pernyataan dilansir The Guardian, Jumat (24/5). 

Pejabat dari Departemen Kehakiman AS juga mengatakan bahwa publikasi rahasia oleh WikiLeaks adalah salah satu kompromi terbesar dari informasi rahasia dalam sejarah negara itu. Dengan dakwaan tambahan yang diberikan pemerintah Negeri Paman Sam, Assange menghadapi hukuman penjara maksimal 175 tahun jika dinyatakan bersalah atas semua tuduhan terhadapnya. 

Dalam sebuah pernyaaan, pemimpin redaksi WikiLeaks, Kristinn Hrafnsson mengatakan bahwa dakwaan terbaru untuk Assange adalah sebuah kejahatan yang melanggar hukum, dalam bentuk yang paling ‘murni'. Ia juga menyebut bahwa dakwaan tersebut menjadi ‘pemimpin’ dari apa yang disebut olehnya sebagai penolakan model kebebasan pers di seluruh dunia. 

“Dakwaan itu meluncurkan serangan ekstrateritorial terang-terangan di luar perbatasannya, menyerang prinsip-prinsip dasar demokrasi di Eropa dan seluruh dunia,” ujar Hrafnsson. 

Dakwaan terbaru terhadap Assange juga menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai kebebasan pers di bawah amandemen pertama konstitusi AS. Dalam hal ini, dakwaan tersebut juga dinilai dapat mempersulit upaya Washington untuk mengekstradisi Assange dari London.

Pengacara untuk Assange di AS, Barry Pollack mengatakan bahwa dakwaan terbaru untuk kliennya menunjukkan betapa besar ancaman yang juga ditujukan kepada semua jurnalis untuk memberi informasi kepada publik tentang tindakan Pemerintah AS. Dakwaan tersebut juga telah mendapat kecaman oleh sejumlah aktivis pembela kebabasan pers. 

Dalam sebuah pernyataan, Komite Reporter untuk Kebebasan Pers mengatakan dakwaan itu menimbulkan ancaman mengerikan bagi jurnalis yang mempublikasikan informasi rahasia untuk kepentingan umum. Sementara yayasan Freedom of the Press menggambarkan penuntutan terhadap Assange sebagai hal yang sangat menakutkan.

Dakwaan terbaru untuk Assange disetujui oleh dewan juri di Virginia pada Kamis (23/5). Di dalamnya, dituliskan secara rinci bagaimana Assange dan WikiLeaks menerbitkan kumpulan dokumen yang mereka terima dari Chelsea Manning, yang saat itu adalah seorang analis intelijen militer AS.

Beberapa file diterbitkan oleh WikiLeaks dalam kemitraan dengan organisasi berita internasional termasuk The Guardian. Manning mendapat hukuman pada 2013 atas pelanggaran undang-undang spionase karena mencuri catatan rahasia.

Manning kemudian telah dibebaskan dari penjara militer di Kansas pada Mei 2017 setelah menjalani tujuh tahun penjara, dari hukuman seharusnya 35 tahun penjara. Pengurangan masa tahanan dilakukan setelah grasi yang diberikan oleh mantan presiden AS Barack Obama.

Namun, saat ini ia kembali berada di balik jeruji besi, tepatnya pada pekan lalu. Manning ditahan karena menolak untuk bekerja sama dengan dewan juri yang dianggap terkait dengan proses Assange. Selan itu, ia juga diberikan denda sebesar 500 dolar AS per hari selama menolak untuk memberi kesaksian. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement