Rabu 22 May 2013 16:36 WIB

Pengadilan Myanmar Hukum Tujuh Terdakwa Muslim

Rep: Ichsan Emerald Alamsyah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Muslims remove debris from a destroyed mosque in Gyobingauk, Bago Region, about 125 miles from Yangon, Myanmar, Thursday, March 28, 2013. (file photo)
Foto: AP/Khin Maung Win
Muslims remove debris from a destroyed mosque in Gyobingauk, Bago Region, about 125 miles from Yangon, Myanmar, Thursday, March 28, 2013. (file photo)

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman kepada tujuh muslim, dengan masa hukuman beragam salah satunya hukuman seumur hidup.

 

Tujuh terdakwa tersebut dijatuhi hukuman karena dianggap membunuh seorang biksu dan memicu kekerasan sektarian di di Meikhtila. Peristiwa yang terjadi 20 Maret lalu, karena perselisihan di toko emas memicu kerusuhan yang menyebabkan 44 orang tewas dan 12 ribu orang mengungsi yang rata-rata adalah muslim.

Pengacara para terdakwa, Thein Than Oo menyebut para terdakwa dihukum dengan beragam hukuman. Salah satunya yang terberat adalah Myat ko Ko yang dipenjara seumur hidup dengan tambahan dua tahun karena melakukan penistaan agama.

Empat dari ketujuh terdakwa termasuk seorang anak diadili karena dianggap melakukan persengkokolan pembunuhan. Sementara itu pemilik toko emas dan anak buahnya juga sudah dijatuhi hukuman di pengadilan sebelumnya.

Senin (20/5) lalu, Menteri Agama Hsan Hsint memberikan angka resmi korban dan kerusakan kerusuhan yang terjadi dari tanggal 20-28 Maret 2013. Sebanyak 44 orang tewas, 90 luka-luka, 1.818 rumah, 27 masjid dan 14 sekolah Islam atau pesantren hancur.

Hsan juga menyampaikan, 143 orang ditahan karena terkait kerusuhan dan 42 orang akan didakwa. Sebagian orang menganggap hal itu adalah diskriminasi terhadap umat muslim. Namun Jaksa Wilayah Ye Aung Myint mengatakan  hukuman dijatuhkan dari insiden awal yang memicu kekerasan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement