Selasa 13 Feb 2018 20:17 WIB

Pemerintah Perjuangkan Hak Adelina yang Tewas Disiksa

Adelina ditemukan duduk tak berdaya di beranda rumah majikannya ditemani anjing.

 Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyatakan pemerintah akan memperjuangkan hak tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, Adelina Lisao yang meninggal dunia di Malaysia atas dugaan penyiksaan.

"KJRI Penang sudah berkomunikasi dengan agen yang mendatangkan untuk mengupayakan hak-hak yang bersangkutan," kata Hanif dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/2).

Adelina Lisao merupakan warga Dusun Tanah Merah, Kupang Tengah, Kupang, yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia, berdasarkan paspor yang didapat oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang seusai bertemu dengan Polis Diraja Malaysia.

Baca juga, Penyiksaan Terhadap Adelina Tindakan Biadab.

 

Adelina ditemukan duduk tak berdaya di beranda rumah majikannya ditemani oleh seekor anjing ketika diselamatkan oleh tim yang menemukannya dalam kondisi kepala dan wajah bengkak serta kedua kaki penuh luka.

Setelah diselamatkan, Adelina dibawa ke rumah sakit Mertajam. Di sana ia menghembuskan nafas terakhir pada Minggu (11/2).

Menaker menuturkan dari catatan Kemenaker, Adelina sebelumnya pernah masuk ke Malaysia secara resmi dan pulang ke NTT pada September 2014. "Ia kembali lagi ke Malaysia Desember 2014 melalui jalur tidak resmi," katanya.

Hanif mengatakan Adelina masuk ke Malaysia melalui agen di sana yang bernama Lim. Ia  menjadi agen pertama yang kemudian menjual Adelina ke Aida sebagai agen kedua untuk kemudian dipekerjakan ke majikan warga Malaysia bernama Jaya sampai meninggal.

"Saat ini polisi sudah menangkap majikan dan saudaranya, sementara diduga penyiksaan dilakukan oleh ibu kandung majikan," kata Hanif.

Menaker menambahkan ibu kandung majikan Adelina ditangkap Senin (12/2) atas dugaan penyiksaan yang terancam dengan pasal 302 hukum pidana Malaysia dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Saat ini jenazah Adelina telah dipindahkan dari Rumah Sakit Bukit Mertajam ke Rumah Sakit Seberang Jaya dan Kementerian Luar Negeri Indonesia telah berkoordinasi dengan pihak-pihak di NTT untuk menelusuri keluarga korban.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi juga telah menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan hak-hak hukum Adelina terpenuhi. Retno mengatakan KJRI akan terus mengawal kasus tersebut, memberikan pendampingan hukum dan memastikan pemenuhan hak-hak hukum termasuk kompensasi bagi almarhumah

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement