Rabu 11 Apr 2018 00:17 WIB

Malaysia Gelar Pemilu 9 Mei 2018

Pemilu kali ini memperebutkan 222 kursi parlemen dan 505 kursi Dewan Undangan Negeri.

Tinta Pemilu Malaysia
Foto: associated press
Tinta Pemilu Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID, PUTRAJAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaysia atau Suruhanjaya Pilihan Raya (SPR), Selasa (10/4), menetapkan 28 April 2018 sebagai hari pencalonan parlemen dan 9 Mei 2018 sebagai hari pencoblosan Pemilu 2018 atau Pilihan Raya Umum Ke-14 (PRU-14).

Ketua SPR Malaysia Tan Sri Mohd Hashim Abdullah mengemukakan hal itu dalam jumpa pers di kantornya Putrajaya dengan didampingi semua anggota dan SPR negara bagian. "Pemilihan via pos ditetapkan pada 5 Mei dengan tempo kampanye selama 11 hari sedangkan saat Pemilu 2013 sebanyak 15 hari," ujarnya.

Tan Sri Mohd Hashim Abdullah mengatakan SPR akan menggunakan daftar pemilih tahun keempat 2017 yang berjumlah 14,940,627 pemilih berdaftar. Dia mengatakan pemilihan umum kali ini memperebutkan 222 kursi parlemen dan 505 kursi Dewan Undangan Negeri (DUN).

Hashim mengatakan sudah melantik 222 pegawai Pemilihan Umum dan menetapkan 445 anggota penegakan hukum kampanye Pemilu 2018 (PPKPR). "Sebanyak 259,391 petugas dilantik dari kalangan umum untuk membantu mengendalikan proses Pemilu 2018 yang menelan biaya sebanyak RM 500 juta," tambahnya.

Mohd Hashim berkata, pilihan raya yang dikeluarkan pada 11 April ini kepada pegawai pengurus pilihan raya akan menggariskan tugas mereka pada hari penamaan calon dan hari mengundi. "Sebanyak 8.989 tempat dan bangunan digunakan sebagai pusat memilih yang meliputi hampir 29.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS)," katanya.

Hashim mengatakan sebanyak 14 negara sebagai pengamat telah diundang yang berasal dari ASEAN, Asia, Eropa dan negara persemakmuran serta pusat kajian internasional di Amerika Serikat yakni Malaysia Commonwealth Studies Center (MCSC). "SPR juga telah melantik 14 LSM dan wakil universitas sebagai pemerhati awam bagi menjalankan pemerhatian terhadap proses Pemilu 2018," katanya.

Dia mengatakan pengamat internasional dan pengamat lokal dipersilakan membuat pengamatan mulai dari pencalonan parlemen hingga pengumuman hasil Pemilu 2018. "Tanggal penutupan permohonan memilih bagi kategori formulir 1A akan ditutup pada 28 April 2018 sedangkan tanggal tutup bagi permohonan kategori formulir 1C adalah pada 23 April 2018," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement