Jumat 27 Apr 2018 05:14 WIB

Menteri Luar Negeri Pakistan Terancam Diturunkan

Pengadilan Pakistan menyatakan Asif gagal menjalankan pekerjaannya.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Nur Aini
Bendera Pakistan.
Foto: EPA
Bendera Pakistan.

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pengadilan Tinggi Islamabad (IHC) mendiskualifikasi Menteri Luar Negeri Pakistan Khawaja Mohammed Asif dari jabatannya, Kamis (26/4). Hal itu menempatkan karir politik veteran itu dalam bahaya.

"Kami menyatakan bahwa, (Khawaja Mohammed Asif) tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Umum 2013 dari NA-110 karena dia tidak memenuhi persyaratan yang dijelaskan dalam Pasal 62 (1) (f) Konstitusi, baca dengan bagian 99 ( 1) (f) dari Act of 1976," kata lembar putusan pada halaman 35 halaman.

Dilansir di Arab News pada Kamis (26/4), keputusan itu diumumkan usai Asif menyatakan gagal dalam pekerjaannya,memiliki visa kerja dan gaji bulanan dengan perusahaan UEA, tidak mengungkapkan rekening bank asing, dan salah menyebut pekerjaannya saat mengajukan makalah nominasinya dengan Komisi Pemilihan Pakistan untuk pemilihan umum pada 2013.

Asif tidak bersedia memberi komentar atas hal tersebut. Namun, ia menolak tuduhan yang menyatakan dia menyembunyikan sesuatu di luar negeri. Sebuah petisi diajukan partai oposisi dari Partai Tehreek-e-Insaf (PTI) Pakistan, Usman Dar yang menginginkan pemecatan Asif.

Usman yang menjadi lawan politik Asif kalah dalam pemilihan umum terakhir. Usman menuding Asif menyembunyikan pendapatannya dari UAE dan diam-diam memperbarui iqama (visa kerja UEA), padahal masih menjabat menteri luar negeri Pakistan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement