Kamis 24 May 2018 16:30 WIB

Bangladesh akan Pindahkan 100 Ribu Pengungsi Rohingya

Pengungsi Rohingya akan dipindah ke sebuah pulau sampai dikembalikan ke Myanmar.

Rep: Marniati/ Red: Nur Aini
Pengungsi melintasi sungai yang meluap di kamp pengungsi Rohingya di Cox's Bazaar, Bangladesh, Selasa (19/9).
Foto: Cathal McNaughton/Reuters
Pengungsi melintasi sungai yang meluap di kamp pengungsi Rohingya di Cox's Bazaar, Bangladesh, Selasa (19/9).

REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA -- Bangladesh akan memindahkan 100 ribu pengungsi Rohingya ke sebuah pulau sampai kamp mereka direnovasi.

Berbicara kepada kantor berita negara Bangladesh Sangbad Sangstha (BSS), Sekretaris Pers Ihsanul Karim mengatakan rencana itu disampaikan oleh perdana menteri kepada Wakil Sekretaris Jenderal dan Direktur Eksekutif Dana Kependudukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFPA), Natalia Kanem, yang sedang dalam kunjungan resmi ke ibukota Dhaka.

Para pengungsi akan dipindahkan ke Pulau Bhashanchar, dekat kota pelabuhan Chittagong, tempat kamp dan tenda sedang dibangun. "Jadi, langkah-langkah diambil untuk penampungan sementara mereka di Bhashanchar, di mana mereka akan tinggal sampai repatriasi mereka ke Myanmar," katanya dilansir Anadolu, Kamis (24/5),

Sejak 25 Agustus 2017, sekitar 750 ribu Rohingya, telah melarikan diri ke perbatasan Bangladesh setelah pasukan Myanmar memulai tindakan keras terhadap komunitas Muslim minoritas. Menurut Doctors Without Borders setidaknya 9.000 Rohingya tewas di negara bagian Rakhine Myanmar dari 25 Agustus hingga 24 September 2017.

Dalam laporan yang diterbitkan Desember lalu, kelompok kemanusiaan global mengatakan kematian 71,7 persen atau 6.700 orang Rohingya disebabkan oleh kekerasan. Mereka termasuk 730 anak-anak di bawah usia 5 tahun.

Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai orang-orang yang paling teraniaya di dunia, telah menghadapi ketakutan yang meningkat. Hal itu karena puluhan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada 2012.

PBB telah mendokumentasikan pemerkosaan massal, pembunuhan, pemukulan, dan penghilangan yang dilakukan oleh personel keamanan. Dalam laporannya, penyelidik PBB mengatakan bahwa pelanggaran tersebut mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement