Kamis 31 May 2018 20:37 WIB

Israel Larang Turis WNI, Biro Perjalanan: Operator Tur Rugi

Biro perjalanan menilai kebijakan Israel dapat merugikan operator tur.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Bayu Hermawan
Suasana kota yerusalem
Foto: Al Jazeera.com
Suasana kota yerusalem

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- CEO Alrazafa Group (PT Selma Indah Fortuna), Indah Favorita masih menunggu perkembangan lebih lanjut ihwal kebijakan larangan perjalanan bagi warga negara Indonesia (WNI) ke Israel. Menurutnya, apabila Pemerintah Israel tetap memberlakukan kebijakan itu, maka merugikan pariwisata negara itu.

"(Dampakya ke kita) travel. Tapi lebih merugi yang pihak operator tur Israel," kata Indah kepada Republika.co.id, Kamis (31/5).

Indah mengatakan, pariwisata adalah salah satu sektor pemasukan terbesar bagi Israel. Menurut dia, ada ribuan orang Indonesia melakukan perjalanan ke Yerusalem setiap tahun. Apalagi, umat Kristen lebih banyak melakukan kunjungan rohani ke Gereja Makam Kudus dan Batlehem daripada Muslim.

"Lebih banyak yang holyland (ziarah umat Kristiani ke tanah suci) daripada orang Muslim ke MAsjid Al Aqsa," ujarnya.

Indah mengatakan, kebijakan itu berdampak pada rencana perjalanan 75 WNI pada 25 Juni mendatang menggunakan travelnya. Saat ini, ia terus melakukan komunikasi dengan Agen Lokal di Israel menyikapi rencana kebijakan itu. Pun ia terus berkomunikasi dengan peserta perjalanan.

Ia mengatakan telah menyiapkan sejumlah rencana cadangan menyikapi kebijakan larangan tersebut. Salah satunya, yakni mengalihkan penerbangan ke negara selain Yerusalem. Namun, ia melanjutkan, kendala justru muncul dari pihak maskapai penerbangan.

Indah mengatakan, biasanya Alrazafa Group memiliki rute Kairo, Yerusalem, dan Yordania dengan total perjalanan 12 hari.Ia mengapresiasi langkah Kementerian Luar Negeri yang berencana berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) menyikapi hal itu. Menurut dia, pemerintah Indonesia tak perlu terlalu keras menyikapi kebijakan larangan itu. Dengan demikian, Muslim Indonesia tetap bisa melakukan ziarah ke Masjid Al Aqsa di Yerusalem.

Baca juga: Biro Perjalanan Terima Surat Larangan WNI Masuk Israel

Pemerintah Israel melarang kunjungan turis pemegang paspor Indonesia atau WNI ke negara tersebut per 9 Juni 2018. Kebijakan itu otomatis membuat WNI tak bisa mengunjungi Yerusalem yang menjadi kota suci bagi tiga agama, yakni Islam, Kristen, dan Yahudi. Indonesian Pilgrimage Travel Agents Association (IPTA) mengatakan kebijakan itu merupakan balasan atas sikap Pemerintah Indonesia yang tidak mengizinkan warga Israel pemegang visa Indonesia masuk ke Tanah Air karena alasan politik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement