Rabu 04 Jul 2018 10:30 WIB

Selain Dipenjara, Najib Razak Juga Terancam Hukuman Cambuk

Najib Razak didakwa tiga tuntutan pidana di pengadilan rendah Malaysia hari ini

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Nidia Zuraya
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak tiba di pengadilan untuk menjalani sidang perdananya, Rabu (4/7).
Foto: Channel News Asia
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak tiba di pengadilan untuk menjalani sidang perdananya, Rabu (4/7).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak telah didakwa di pengadilan rendah Malaysia dengan tiga tuntutan pidana. Tuntutan itu seluruhnya berasal dari skandal korupsi dana investasi negara 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).

Masing-masing dari tiga tuntutan itu mengancamnya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tuntutan juga mengancamnya dengan hukuman cambuk, tetapi Najib terbebas dari hukuman tersebut karena telah berusia di atas 60 tahun.

Baca juga, Tas Murah Istri Mahathir Versus Tas Mahal Istri Najib Razak

Seorang hakim mengatakan Najib diduga menyalahgunakan kekuasaannya antara Desember 2014 hingga Maret 2015. Saat itu, uang sebanyak 10 juta dolar AS ditransfer dari dana negara 1MDB ke rekening bank pribadinya.

Kasus ini dipindahkan ke Pengadilan Tinggi, tempat Najib akan mengajukan pembelaannya pada Rabu (4/7). Kantor berita negara Bernama sebelumnya mengatakan, Najib dapat dituntut dengan lebih dari 10 tuduhan pelanggaran kriminal

Najib sendiri selama ini telah membantah melakukan kesalahan. Menurut dia, segala tuduhan terhadapnya adalah bentuk dari pembalasan politik.

Najib tiba di sebuah gedung pengadilan di Kuala Lumpur untuk menghadapi persidangan, dua bulan setelah ia dinyatakan kalah dalam pemilu Malaysia Mei lalu. Najib ditangkap pada Selasa (3/7), oleh pejabat Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC).

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement