Sabtu 14 Jul 2018 04:32 WIB

Nawaz Sharif Ditangkap untuk Jalani Hukuman Penjara

Sharif kembali dari London ke Lahore dan menjalani masa hukuman penjara 10 tahun.

Nawaz Sharif
Foto: AP/K.M. Chaudary
Nawaz Sharif

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Mantan Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif ditangkap pada Jumat (13/7) malam ketika kembali ke kota Lahore dari London. Sharif kembali ke Lahore untuk menjalani masa hukuman penjara 10 tahun dalam perkara korupsi.

Sharif, yang didampingi putrinya, Maryam Nawaz, mendarat di Lahore sekitar pukul 20.45 waktu setempat. Maryam juga dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun.

Sharif, dan putrinya, berada di London untuk merawat istrinya, yang sakit berat ketika pengadilan antikorupsi menjatuhkan hukuman penjara bagi mereka karena korupsi. Petugas keamanan bandar udara mengelilingi Sharif dan Maryam dan mengarahkan mereka untuk memasuki pesawat lain, yang akan membawa keduanya ke lembaga pemasyarakatan di kota Rawalpindi di dekat ibu kota negara Pakistan, Islamabad.

Pengadilan Akuntabilitas, yaitu pengadilan antikorupsi Pakistan, menetapkan pada 6 Juli bahwa Nawaz Sharif memiliki kekayaan jauh di luar pendapatannya serta menyembunyikan properti di luar negeri. Pengadilan menjatuhkan denda sebesar 8 juta pound Inggris (sekitar Rp 152,2 miliar) atas Nawaz Sharif dan 2 juta pound (sekitar Rp 38 miliar) bagi Maryam Nawaz.

Menantu laki-laki Nawaz Sharif, Mohammad Safdar, juga dikenai hukuman penjara selama satu tahun. Pada Juli 2017, Sharif harus mengundurkan diri sebagai perdana menteri setelah Mahkamah Agung menetapkan bahwa Sharif tidak dapat menjalankan jabatan pemerintahan apa pun karena menyembunyikan pendapatannya. Pada April, pengadilan tertinggi itu juga melarang Sharif seumur hidupnya menjabat anggota parlemen dan memimpin partai politik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement