Rabu 01 Aug 2018 17:34 WIB

Thailand Minta Inggris Ekstradisi Mantan PM Yingluck

Yingluck melarikan diri dari negara itu pada Agustus lalu untuk menghindari penjara.

Mantan PM Thailand Yingluck Shinawatra.
Foto: AP/Manish Swarup
Mantan PM Thailand Yingluck Shinawatra.

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Thailand telah meminta Inggris mengekstradisi mantan perdana menteri Yingluck Shinawatra, yang digulingkan dalam kudeta 2014 dan dihukum penjara karena melakukan kelalaian. Yingluck melarikan diri dari negara itu pada Agustus lalu untuk menghindari kemungkinan dijebloskan ke dalam penjara terkait skema subsidi beras yang menimbulkan kerugian miliaran dolar.

Ia telah membantah melakukan kesalahan dan mengatakan peradilan atas dirinya bermotif politik. Mahkamah Agung pada September lalu menghukumnya secara 'in absentia' berupa lima tahun penjara.

Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha, Selasa (31/7), mengatakan permintaan tersebut merupakan sebuah prosedur antara kedua negara itu yang memiliki perjanjian ekstradisi. "Kami tidak bisa pergi dan menangkap orang-orang di luar negeri, jadi terserah kepada negara itu untuk menangkap dan mengirim (dia) kepada kami," kata Prayuth.

Yingluck dan Thaksin Shinawatra, saudara lelakinya yang didepak, telah menjadi pusat pergumulan kekuasaan yang mendominasi politik Thailand selama lebih satu dekade. Kelompok yang setia kepada kerajaan dan elite militer bertarung melawan keluarga Shinawatra dan para pendukung mereka di wilayah pedesaan utara dan timur laut.

Sejauh ini, belum jelas mengapa pemerintah harus menunggu hingga kini untuk mengusahakan ektradisi Yingluck atau bagaimana Inggris akan menjawab.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement