Kamis 16 Aug 2018 02:16 WIB

Cina Laporkan AS ke WTO

AS menaikkan impor panel surya hingga 30 persen.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Panel Surya (ilustrasi)
Foto: MATOA. ORG
Panel Surya (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemerintah Cina telah mengajukan keluhan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada Selasa (14/8). Keluhan itu berkaitan dengan keputusan Amerika Serikat (AS) menaikkan tarif impor panel surya sebesar 30 persen.

"Ketika mengambil langkah-langkah proteksionis terhadap produk fotovoltaik (sektor teknologi yang berhubungan dengan aplikasi panel surya untuk energi) yang diimpor, AS memberikan subsidi untuk (produk) fotovoltaik yang diproduksi di dalam negeri dan produk energi terbarukan lainnya," kata Kementerian Perdagangan Cina dalam sebuah pernyataan.

Menurut Cina, subsidi telah memberikan keuntungan yang tidak adil kepada perusahaan domestik dan merusak hak serta kepentingan sah perusahaan energi terbarukan Cina. Beijing menganggap langkah AS telah melanggar peraturan perdagangan dan menghendaki resolusi perselisihan WTO untuk melindungi kepentingannya.

Keluhan yang diajukan ke WTO dimulai dengan negosiasi antara pihak-pihak yang berselisih. Jika upaya itu gagal, kasus akan dipindahkan ke panel ahli yang dapat memutuskan tepat atau tidaknya kontrol perdagangan.

Pada Januari, Presiden AS Donald Trump menyetujui kenaikan tarif impor panel surya sebesar 30 persen. Keputusan itu diambil dengan alasan guna melindungi perusahaan atau produsen domestik AS.

Selain Cina, kenaikan tarif impor panel surya juga diprotes Korea Selatan (Korsel). Impor panel surya yang terbilang murah membantu tiga kali lipat tenaga surya tahunan AS antara 2012 dan 2016. Menurut perwakilan perdagangan AS, Cina  menurunkan harga hingga 60 persen yang akhirnya menyebabkan sebagian besar produsen panel surya AS bangkrut dan gulung tikar.

AS dan Cina diketahui tengah terlibat perang dagang. Washington telah memberlakukan tarif masuk sebesar 25 persen untuk produk-produk Cina senilai 34 miliar dolar AS. Cina menerapkan peraturan serupa dalam merespons tindakan tersebut.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement