Jumat 21 Sep 2018 07:25 WIB

Sekjen PBB Minta Myanmar Bebaskan Dua Jurnalis Reuters

Kedua wartawan tersebut menyelidiki pembunuhan 10 orang Muslim Rohingya.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ani Nursalikah
Dua wartawan Reuters yang ditahan di Myanmar Wa Lone (31 tahun) dan Kyaw Soe Oo (27) hadir di pengadilan pada Rabu (10/1).
Foto: IFEX
Dua wartawan Reuters yang ditahan di Myanmar Wa Lone (31 tahun) dan Kyaw Soe Oo (27) hadir di pengadilan pada Rabu (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bamgsa Antonio Guterres meminta Pemerintah Myanmar segera membebaskan dua jurnalis Reuters yang dipenjara.

"Saya berharap pemerintah dapat membebaskan dan mengampuni mereka sesegera mungkin," kata Guterres menyampaikan respons PBB terkait peran Aung San Suu Kyi dalam kasus tersebut.

Dua jurnalis Reuters, yakni Wa Lone (32 tahun) dan Kyaw Soe Oo (28) didakwa pada 3 September dengan pelanggaran terhadap Hukum Rahasia Negara. Hukum sejatinya merupakan hukum sejak zaman kolonial yang belum diperbarui sampai saat ini.

Para wartawan, yang mengaku tidak bersalah, mengatakan mereka diserahkan oleh polisi sesaat sebelum mereka ditahan Desember lalu. Seorang saksi polisi bersaksi di pengadilan mereka telah dijebak para wartawan.

Kedua wartawan tersebut menyelidiki pembunuhan 10 pria dan anak laki-laki Muslim Rohingya oleh pasukan keamanan dan umat Buddha setempat di tengah respons militer terhadap serangan pemberontak Agustus lalu.

Sekitar 700 ribu orang Rohingya menyeberang dari Myanmar ke Bangladesh melarikan diri dari penindasan. Penyidik PBB mengatakan para jenderal senior Myanmar memiliki "niat genosida" pada para pengungsi Rohingya itu.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement