Kamis 11 Oct 2018 19:12 WIB

Malaysia Hapuskan Hukuman Mati

Keputusan Pemerintah Malaysia disambut baik oleh kelompok HAM.

Rep: Marniati/ Red: Teguh Firmansyah
hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kabinet Malaysia sepakat untuk menghapus hukuman mati dan menghentikan eksekusi yang tertunda. Langkah ini menuai pujian dari kelompok hak asasi manusia internasional dan diplomat asing.

Seperti dilansir Aljazirah, Kamis (11/10), RUU yang diusulkan untuk menghapus hukuman mati kemungkinan akan dibahas oleh pemerintah saat pertemuan dengan parlemen Malaysia pada Senin pekan depan. "Semua hukuman mati akan dihapus. Berhenti penuh," ujar Menteri Hukum Liew Vui Keong seperti dilansir Channel NewsAsia.

Keong meminta penghentian semua eksekusi sampai keputusan itu berlaku. "Karena kita menghapus hukuman, semua eksekusi tidak boleh dilakukan. Kami akan menginformasikan kepada Dewan Pengampunan untuk melihat berbagai aplikasi untuk narapidana dalam daftar tunggu [hukuman mati] untuk diringankan atau dibebaskan," katanya.

Menteri Komunikasi dan Multimedia Gobind Singh Deo menegaskan bahwa kabinet, yang bertemu pada  Rabu, telah memutuskan untuk mengakhiri hukuman mati.

"Saya berharap undang-undang itu akan segera diubah," katanya kepada kantor berita AFP.

Baca juga, Mengingat Hari Antihukuman Mati yang Jatuh Hari Ini.

Lebih dari 1.200 orang terpidana mati di Malaysia. Mereka didakwa  atas berbagai kejahatan. Termasuk pembunuhan, penculikan, perdagangan narkoba dan pengkhianatan.

Keputusan pemerintah Malaysia ini disambut oleh para aktivis HAM dan diplomat asing.

"Kami sangat menyambut pengumuman oleh Pemerintah Malaysia tentang niatnya untuk menghapus hukuman mati. Langkah yang mengesankan & berani," tulis Dag Juhlin-Dannfelt, duta besar Swedia untuk Malaysia di Twitter.

Amnesty International juga menyambut baik keputusan itu.  Kelompok hak asasi manusia telah mendesak Malaysia untuk sepenuhnya menghapus hukuman mati untuk semua kejahatan, tanpa pengecualian. Mereka menyebut hukuman mati sebagai "noda mengerikan" pada catatan hak asasi manusia negara itu.

"Hukuman mati adalah biadab, dan sangat kejam. Begitu hukuman mati dihapuskan, Malaysia akan memiliki otoritas moral untuk memperjuangkan kehidupan orang Malaysia yang menghadapi hukuman mati di luar negeri," kata N Surendran, penasihat kelompok hak asasi manusia Malaysia Lawyers for Liberty.

Banyak negara Asia seperti Cina, Singapura, Indonesia, Thailand dan Vietnam, masih memberlakukan hukuman mati. Adapun 142 negara di seluruh dunia telah menghapusnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement