Rabu 21 Nov 2018 22:58 WIB

Turki Hukum Seumur Hidup Pelaku Bom 2016

Pengadilan menuduh para terdakwa sebagai anggota PKK.

Warga Turki berkumpul membaca doa dan meletakkan bunga sebagai penghormatan terhadap korban bom.
Foto: AP Photo/Emrah Gurel
Warga Turki berkumpul membaca doa dan meletakkan bunga sebagai penghormatan terhadap korban bom.

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Tiga pria dijatuhi hukuman seumur hidup di Turki atas pengeboman mobil 2016 yang membunuh 36 orang dan mencederai 344 di pusat keramaian padat di Ankara, kantor berita Anadolu melaporkan pada Rabu (21/11).

Bom itu merupakan yang kedua melanda ibu kota dalam waktu sebulan, dan merupakan salah satu dari serangkaian serangan di seluruh negara yang mulai terjadi pertengahan 2015. Serangan terjadi pada permulaan ancaman-ancaman keamanan dari kelompok militan ISIS dan milisi Partai Pekerja Kurdistan (PKK).

Pengadilan menuduh para terdakwa sebagai anggota PKK, yang dipandang sebagai organisasi teroris oleh Turki, Amerika Serikat dan Uni Eropa. TAK, cabang dari PKK, mengaku bertanggung jawab atas pengeboman tersebut.

Anadolu menyebutkan 55 orang telah diadili sebagai bagian dari perkara sama, semua tetapi delapan di antara mereka in absentia. Mehmet Veysi Dolasan dijatuhi hukuman seumur hidup yang diperburuk karena pembunuhan 36 orang dan merusak persatuan negara.

Dolasan juga diberikan hukuman penjara lebih dari 10.275 tahun karena usaha pembunuhan 342 orang dan mengangkut bahan peledak. Belum diketahui jelas mengapa jumlah korban berbeda dari jumlah resmi korban cedera.

Dua pria lainnya juga menerima hukuman seumur hidup karena mengangkut bahan peledak dan merusak persatuan negara. Enam terdakwa lain dijatuhi hukuman bervariasi, sementara tujuh orang dibebaskan. Perkara-perkara beberapa terdakwa dipisah pada akhir peradilan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement