Sabtu 01 Dec 2018 03:49 WIB

Terpidana Pemerkosaan-Pembunuhan Bebas Usai 4 Kali Banding

Bukti yang digunakan untuk menghukum Jin tak kuat.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Terpidana kasus perkosaan dan pembunuhan di China akhirnya dibebaskan dari hukuman penjara yang sudah dijalaninya selama 23 tahun.

Pengadilan Tinggi Jilin, Jumat, memerintahkan pembebasan Jin Zhehong, 50 tahun, setelah mengabulkan permohonan banding yang keempat kali.

Dia disidangkan dalam kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap seorang perempuan berusia 20 tahun di Kabupaten Jiyong, Provinsi Jilin, pada 1995.

Dalam kasus yang terjadi pada 29 September 1995, jasad korban yang sudah membusuk ditemukan terkubur di dekat rel kereta api. Jin ditangkap sebulan kemudian dan divonis hukuman mati dengan masa penangguhan dalam sidang pertamanya pada 1996.

Dia mengajukan banding dengan dalih bahwa dia mengalami penyiksaan saat diinterogasi. Namun dalam sidang banding pada 2000, Pengadilan Tinggi Jilin kembali memperkuat dua putusan banding sebelumnya.

Lalu pada 2014, Pengadilan Tinggi Jilin membuka kembali kasus Jin karena pada hari yang sama media berpengaruh The Paper menurunkan laporan yang memunculkan keraguan atas kasus tersebut.

Pada Maret 2018, pengadilan menyidangkan kembali kasus itu dan mendapati bukti-bukti yang dituduhkan terhadap Jin tidak cukup kuat.

Jin meninggalkan penjara dan disambut oleh keluarga serta pengacaranya dengan pengawalan petugas kepolisian.

Kasus tersebut mirip dengan yang dialami oleh dua warga Jombang, Jawa Timur, yang divonis penjara dalam kasus pembunuhan pada Mei 2008. Imam Khambali alias Kemat, 31 tahun, dan David Eko Priyanto, 17 tahun, masing-masing divonis penjara selama 17 tahun dan 12 tahun, sedangkan seorang temannya, Maman Sugianto alias Sugik masih menjalani persidangan.

Ketiganya sudah mendekam di penjara selama satu tahun atas tuduhan pembunuhan terhadap Asrori alias Aldo. Namun setelah dilakukan tes DNA, ternyata mayat yang ditemukan di kebun tebu di perbatasan Jombang-Nganjuk itu bukan Aldo, melainkan Fauzin.

Feri Idhan Henyansyah alias Ryan terpidana kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap 11 orang dalam penyelidikan terpisah mengaku membunuh Asrori dan menguburkan jasadnya di belakang rumahnya di Jombang.

Demikian halnya dengan korban Fauzin, Ryan pula yang mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Dengan adanya pengakuan itu, Kemat dkk akhirnya dibebaskan dari penjara dan mendapatkan kompensasi dari Polda Jatim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement