Rabu 23 Jan 2019 15:12 WIB

Vietnam Penjarakan Binh karena Dinilai Mau Gulingkan Negara

Binh dituduh bersekongkol dengan kelompok yang bermarkas di AS.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Penjara
Foto: Pixabay
Ilustrasi Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, HANOI -- Pengadilan di Vietnam telah memenjarakan Phan Van Binh (47 tahun) karena berusaha menggulingkan negara. Kementerian Keamanan Vietnam menyatakan, Binh telah bersekongkol dengan kelompok yang bermarkas di Amerika Serikat (AS).

Binh dituduh oleh pengadilan telah bekerja untuk sebuah kelompok yang disebut Pemerintahan Nasional Sementara Vietnam yang berbasis di California. Kelompok ini menentang Partai Komunis yang berkuasa di Vietnam. Kementerian Kemanan mencatat kelompok tersebut sebagai organisasi teroris.

"Kegiatan Binh adalah pelanggaran serius terhadap undang-undang yang dapat merusak persatuan nasional, melanggar keamanan nasional, dan bertentangan dengan kepentingan nasional," ujar jaksa penuntut negara yang hadir pada persidangan di Provinsi Khanh Hoa, seperti dikutip Reuters, Rabu (23/1).

Di bawah pemerintahan Partai Komunis, Vietnam telah melakukan reformasi ekonomi yang luas dan meningkatkan keterbukaan terhadap perubahan sosial. Namun, Partai Komunis tetap mempertahanan sensor yang ketat terhadap media dan antikritik.

Baca juga, Sejarah Hari Ini: Nixon Umumkan Perdamaian dengan Vietnam.

Sebelumnya, Binh mengunggah sebuah tulisan di akun Facebook miliknya, yang dinilai mencorang citra Ho Chi Minh dan para pemimpin partai serta negara. Kementarian Keamanan menyebut, postingan tersebut telah mengubah sejarah dan panduan partai, serta kebijakan dan undang-undang negara bagian yang bertujuan menggulingkan pemerintahan.

Kementerian Keamanan menyatakan, pemimpin kelompok Pemerintah Nasional Sementara Vietnam, Dao Minh Quan menugaskan Binh untuk merekrut orang agar bergabung dengan organisasi tersebut. Adapun Facebook banyak digunakan di Vietnam sebagai sarana bagi para kelompok pembangkang atau anti pemerintah.

Belum lama ini, Vietnam menuduh Facebook melanggar undang-undang keamanan siber dengan mengizinkan penggunanya mengunggah komentar anti pemerintah. Hingga berita ini diturunkan juru bicara Facebook menolak berkomentar. Selain itu, Reuters juga tidak dapat mengubungi pengacara Binh. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement