Selasa 19 Feb 2019 15:52 WIB

Maladewa Penjarakan Mantan Presiden

Abdulla Yameen ditahan atas tuduhan kasus pencucian uang.

Red: Nur Aini
Mantan Presiden Maladewa Abdulla Yameen dikeliling pengawalnya di Male, Maladewa, Sabtu (3/2).
Foto: AP Photo/Mohamed Sharuhaan
Mantan Presiden Maladewa Abdulla Yameen dikeliling pengawalnya di Male, Maladewa, Sabtu (3/2).

REPUBLIKA.CO.ID, MALE -- Pengadilan di Maladewa, sebuah negara di kawasan Lautan India, telah memerintahkan penahanan mantan presiden Abdulla Yameen dengan tuduhan melakukan pencucian uang.

Yameen, yang semasa pemerintahan menjalin hubungan erat dengan Cina dituduh menerima dana 1 juta dolar AS (sekitar Rp 15 miliar) milik pemerintah leewat sebuah perusahaan swasta bernama SOF Private Limited. Perusahan itu sudah terkena kasus korupsi menyewakan sebuah pulau di negara tersebut untuk pembangunan hotel. Abdullah Yameen membantah tuduhan tersebut.

Baca Juga

Setelah sidang selama dua setengah jam, pihak penuntut meminta pengadilan untuk menahan mantan presiden tersebut. Pengacara pemerintah Aishath Mohamed mengatakan dokumen yang ada menunjukkan Yameen berusaha mempengaruhi saksi-saksi dan menawarkan uang kepada mereka guna mengubah pernyataan.

Pengadilan kemudian memutuskan bahwa Yameen, yang hadir sendiri di pengadilan, untuk ditahan sampai sidang selesai. Sidang awal mengenai kasus pencucian uang ini diperkirakan akan dimulai minggu depan.

Maladewa akan melakukan pemilihan anggota parlemen tanggal 6 April dengan masalah korupsi akan menjadi tema utama dalam kampanye. Pada Jumat pekan lalu, Presiden Ibrahim Mohamed Solih menghentikan dua menteri pemerintah berkenaan dengan transaksi keuangan yang dilakukan dengan SOF Private.

Skandal itu sudah juga melibatkan beberapa pengusaha dan politisi lain, di mana semuanya membantah telah melakukan kesalahan. Pihak SOF belum bisa dihubungi untuk mendapatkan komentar.

Komisi Anti-Korupsi Maladewa pada 2016 menemukan bahwa SOF, sebuah perusahaan yang didirikan oleh mantan menteri pariwisata Ahmed Adeeb dilakukan untuk mencuci uang lebih dari 92 juta dolar AS dari Badan Pariwisata Maladewa.

Memenjarakan lawan politik

Yameen gagal menjadi presiden dalam pemilihan bulan September lalu setelah lima tahun berkuasa di mana semasa pemerintahannya dia banyak dituduh melakukan korupsi dan salah kelola. Pemilu yang baru dilaksanakan ketiga kalinya sejak demokrasi multi partai dipulihkan sejak 2008 dimenangkan oleh Ibrahim Solih, yang dalam kampanye menjanjikan akan menyelidiki kasus korupsi di pemerintahan Yameen.

Belasan lawan politik Yameen, termasuk adik tirinya sendiri Maumoon Abdul Gayoom — dipenjarakan semasa pemerintahan Yameen menyusul pengadilan yang dituduh dilakukan tanpa proses yang adil. Gayoom dibebaskan dengan jaminan seminggu setelah kekalahan Yameen.

Seorang mantan presiden lain Mohamed Nasheed yang dipenjara selama setahun karena tuduhan terorisme di bawah pemerintahan Yameen namun kemudian mendapat suaka politik di Inggris. Ia kembali ke Maladewa setelah Yameen kalah dalam pemilu.

Mahkamah Agung kemudian membatalkan keputusan bersalah terhadap Nasheed bulan November. Nasheed sekarang menjadi salah seorang penasihat pribadi Solih dan akan mencalonkan diri dalam pemilu pada April.

Kepada kantor berita AP, Nasheed mengatakan penyelidikan terpisah mengenai kecurigaan bahwa Yameen melakukan pencucian uang internasional terus berlanjut. Nasheed mengatakan bahwa pemerintah Maladewa yang memiliki banyak uang meminta Cina mengurangi sebagian yang berjumlah 3 miliar dolar AS, dan mengatakan sebagian dana tersebut kemudian masuk ke kantong Yameen sendiri.

Lihat beritanya dalam bahasa Inggris di sini

Reuters/AP

sumber : http://www.abc.net.au/indonesian/2019-02-19/mantan-presiden-maladewa-ditangkap-karena-kasus-pencucian-uang/10825406
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement