Rabu 28 Feb 2018 14:38 WIB

Cina Larang Drone Selama Pertemuan Kongres Rakyat Cina

Terdapat 12 jenis drone yang dilarang terbang selama pertemuan.

Salah satu jenis pesawat tanpa awak atau drone
Foto: AP
Salah satu jenis pesawat tanpa awak atau drone

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemerintah Kota Beijing, Cina melarang beroperasinya pesawat nirawak atau drone selama berlangsungnya pertemuan pertama Kongres Rakyat Cina (NPC) ke-13 mulai 3 Maret 2018.

Semua lembaga, organisasi, atau individu tidak boleh meluncurkan pesawat, drone, lentera, dan balon udara di wilayah kota untuk kegiatan olahraga atau komersial selama berlangsungnya pertemuan NPC yang dirangkai dengan pertemuan Lembaga Konsultasi Politik Rakyat Cina (CPPCC), demikian pengumuman Dinas Keamanan Publik Kota Beijing, Selasa (27/2).

"Kalau pun harus dilakukan, maka Pemkot Beijing mewajibkan persetujuan dari militer, lembaga penerbangan sipil, dan lembaga pengatur lalu lintas setempat," tulis media resmi Cina, Rabu (28/2).

Larangan tersebut mulai berlaku Kamis (1/3) tengah malam hingga siang hari berakhirnya dua pertemuan penting tersebut. Dalam pengumuman tersebut, Pemkot Beijing mencantumkan beberapa ketentuan larangan, yakni drone dari segala ukuran yang bisa terbang dengan ketinggian kurang dari 1.000 meter dan berkecepatan kurang dari 200 kilometer per jam.

Terdapat 12 jenis drone yang dilarang terbang selama pertemuan yang dijadwalkan berlangsung hingga 5 Maret 2018 itu. Kepolisian Beijing mengingatkan masyarakat mematuhi aturan tersebut dan bagi siapa yang melanggarnya akan dikenai sanksi hukum yang belaku.

Seorang pria asal Distrik Changping mendekam di sel tahanan Kepolisian Beijing selama 10 hari karena meluncurkan drone pada saat ada larangan pada Mei tahun lalu, tulis Global Times. Polisi telah berulang kali menyatakan peluncuran lentera telah dilarang sejak 2014.

Pertemuan NPC (setara DPR) dan CPPCC (setingkat MPR) diagendakan membahas amandemen Undang-Undang Cina. Kedua lembaga tinggi dan tertinggi negara tersebut juga dikabarkan bakal menindaklanjuti usulan Partai Komunis Cina mengenai perubahan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang selama ini hanya dua periode.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement