Jumat 15 Jun 2018 23:13 WIB

Larangan Penerbangan Dicabut Uni Eropa, Ini Harapan Menlu

Uni Eropa telah mencabut Indonesia dari EU Flight Safety List.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andri Saubani
Menlu Retno P Marsudi (kedua kiri) dalam keterangan pers terkait pencabutan larangan dari EU Flight Safety untuk Indonesia, di Jakarta, Jumat (15/6).
Foto: REPUBLIKA/Umi Nur Fadhilah
Menlu Retno P Marsudi (kedua kiri) dalam keterangan pers terkait pencabutan larangan dari EU Flight Safety untuk Indonesia, di Jakarta, Jumat (15/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Lestari Priansari Marsudi berharap pencabutan larangan terbang maskapai Indonesia di Uni Eropa mampu memajukan dunia penerbangan di Tanah Air. Uni Eropa telah secara resmi mencabut larangan terbang bagi maskapai Indonesia.

"Dengan kepercayaan ini, harapannya lebih mendorong industri penerbangan, pariwisata, dan hubungan people to people," kata dia dalam konferensi pers di kediaman Menteri Perhubungan RI, di Jalan Widya Candra IV, Jakarta, Jumat (15/6).

Retno juga menganggap pencabutan larangan terbang ini merupakan bentuk kepercayaan dunia internasional terhadap otoritas dan maskapai di Indonesia. Pun pengakuan itu sejalan dengan Administrasi Penerbangan yang Benar dan Organisasi Penerbangan Internasional.

"Apa yang dinilai oleh Komisi Eropa ini, sejalan dengan penilaian yang dilakukan pihak lain, yang menyangkut penerbangan sipil," ujar Retno.

Karena itu, ia meyakini, kepercayaan Uni Eropa itu berdampak pada kemajuan maskapai penerbangan Indonesia. Ia mengatakan, pemerintah Indonesia menyambut baik tawaran kerja sama lanjutan dengan pihak Eropa untuk terus menjaga kualitas dari maskapai penerbangan Indonesia.

Dubes Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Gurend mengaku bangga bisa mengabarkan berita bahagia atas pencabutan larangan penerbangan itu pada pemerintah Indonesia. Dengan ini, ia mengatakan, perusahaan penerbangan Indonesia sudah dihapus dari daftar maskapai yang tak aman di Uni Eropa.

"Ini semua atas kerja keras otoritas Indonesia, hasilnya pengakuan ini," ujar dia.

Gurend menyatakan, Uni Eropa sangat senang bekerja sama dengan pemerintah Indonesia. Keputusan pencabutan itu, ia menjelaskan, dibuat para ahli yang diajukan pada Komisi Keselamatan Penerbangan. Kemudian, seluruh menteri terkait yang tergabung dalam uni Eropa menyetujui pencabutan itu.

Uni Eropa menerapkan larangan terbang terhadap seluruh maskapai penerbangan dan otoritas penerbangan Indonesia sejak 2007. Larangan ini dicabut pada Kamis (14/6) lalu.

Keputusan Uni Eropa itu merupakan hasil dari rangkaian upaya panjang Pemerintah Indonesia. Sebelumnya, Uni Eropa secara bertahap mengeluarkan beberapa maskapai Indonesia dari EU Flight Safety List, dimulai pada 2009, 2011 dan 2016 secara individu. Dalam kurun waktu 10 tahun hanya melepas tujuh maskapai penerbangan.

Uni Eropa juga telah melaksanakan EU Assessment Visit ke Indonesia pada 12-21 Maret 2018. Hasil evaluasi menyeluruh tersebut dibahas dalam pertemuan Air Safety Committee di Brussel pada 30 Mei 2018 yang dihadiri oleh Pemerintah Indonesia dan tiga maskapai perwakilan, yakni, Wings Air, Sriwijaya Air, dan Susi Air.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement