Selasa 31 Jul 2018 11:41 WIB

Pembunuh Satu Keluarga Terungkap Setelah 23 Tahun Berkat DNA

Dua lelaki dijatuhi hukuman mati.

Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, HANGZHOU -- Dua lelaki dijatuhi hukuman mati karena membunuh empat orang pada 1995, demikian putusan satu pengadilan di Provinsi Zhejiang di Cina Timur pada Senin (30/7).

Terdakwa yang bermarga Wang dan Liu, dinyatakan bersalah melakukan perampokan dan pembunuhan oleh Pengadilan Rakyat Menengah Huzhou. Hak politik mereka juga dilucuti seumur hidup mereka, dan semua harta pribadi mereka disita.

Pengadilan tersebut mengatakan satu keluarga yang terdiri atas tiga orang, yang mengelola wisma tamu di Desa Shengshe, Kota Praja Zhili, dibunuh saat dini hari pada 29 November 1995. Seorang tamu juga dibunuh.

Pengadilan itu mengatakan, kejahatan tersebut kejam dan konsekuensinya sangat besar. Wang dan Liu menjadi tersangka setelah polisi melakukan pencocokan DNA pada 2017. Saat itu, Liu telah menjadi penulis terkenal di Provinsi Anhui, yang bertetangga.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement