Selasa 07 Aug 2018 16:33 WIB

Komisi Antikorupsi Malaysia Kembali Panggil Najib

Kasus 1MDB ini tengah diselidiki setidaknya oleh enam negara.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Ani Nursalikah
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak tiba di gedung MACC untuk memberikan keterangan seputar skandal kasus 1MDB.
Foto: The Star
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak tiba di gedung MACC untuk memberikan keterangan seputar skandal kasus 1MDB.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Badan antikorupsi Malaysia memanggil kembali mantan perdana menteri Najib Razak untuk memberikan keterangan terkait skandal korupsi dana negara 1 Malaysia Development Berhad (1MDB) pada Senin (6/8).

Najib diperintahkan datang di Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) pada pukul 17.00 waktu setempat. Setelah memberikan keterangannya di MACC, Najib diperkenankan pergi.

Salah satu sumber mengonfirmasi laporan berita ini, namun tidak memberikan rincian secara mendetail. Sedangkan juru bicara MACC dan Najib tidak menanggapi permintaan untuk berkomentar.

Najjib ditangkap dan didakwa oleh kedaulatan hukum Malaysia pada bulan lalu dengan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran dana terkait dugaan transfer dana 10,31 juta dolar AS atau 42 juta ringgit ke rekening pribadinya dengan akun dari SRC Internasional, mantan unit dana negara 1MDB.

photo
Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak dan istrinya Siti Rosmah.

Awalnya, Najib membantah keterlibatan dalam kasus 1MDB dan berhasil dibebaskan setelah mengajukan jaminan sebesar satu juta ringgit. Namun, ia tetap dijadwalkan menjalani prapersidangan di pengadilan pada Rabu (8/8).

Hingga kini, Najib dan keluarganya menghadapi pengawasan ketat sejak kekalahan dalam pemilu Mei lalu. Ia melawan Mahatir Mohammad yang kini menjadi perdana menteri Malaysia yang membuka kembali penyelidikan 1MDB.

Kasus 1MDB ini tengah diselidiki setidaknya oleh enam negara, termasuk Singapura, Swiss dan Amerika Serikat atas dugaan pencucian uang dan korupsi. Najib dan istrinya Rosmah Mansor dilarang meninggalkan Malaysia.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement