Selasa 07 Aug 2018 17:48 WIB

Najib Razak Kembali Diperiksa Terkait Skandal Korupsi

Dakwaan pada Najib terkait korupsi dijatuhkan pada Juli lalu.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Nur Aini
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak
Foto: The Star
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) kembali melakukan panggilan terhadap mantan perdana menteri Najib Razak. Pria 65 tahun itu diminta datang ke kantor MACC pada Selasa (7/8) waktu setempat.

"Najib diminta datang ke kantor MACC sekitar pukul 17.00 waktu Malaysia," kata seorang sumber.

Meski demikian, belum diketahui lebih lanjut tujuan pemanggilan Najib ke kantor MACC yang berlokasi di Jalan Duta itu. Juru Bicara Najib juga belum memberikan tanggapan resmi terkait pemanggilan tersebut.

Sebelumnya, Najib telah membayar uang jaminan 1 juta ringgit yang dibayarkan oleh dua anaknya ke Mahkamah Tinggi Kualalumpur. Jaminan tersebut dibayarkan oleh Mohd Norashman Najib dan Nooryana Najwa Najib di bank dalam gugus mahkamah Kualalumpur itu.

Najib diketahui terlibat skandal mega korupsi dalam tubuh perusahaan investasi negara 1 Malaysia Development Berhad (1MDB). Najib sebelumnya juga sempat memenuhi panggilan MACC guna memberikan keterangan terkait kasus tersebut serta keterlibatannya dalam skandal SRC International.

Meski demikian, seperti diwartakan Channel News Asia yang mengutip laman Bernama, pemanggilan Najib berkaitan dengan tiga dakwaan terkait tindak pidana pencucian uang. Hal tersebut diungkapkan seorang sumber dari MACC.

Sumber tersebut mengatakan, tiga tuduhan tersebut akan menjadi tambahan bagi Najib dari dakwaan yang sebelumnya dijatuhkan pada Juli lalu. Dakwaan terdahulu berkaitan dengan tuduhan pelanggaran kriminal terkait kepercayaan di mana salah satunya gratifikasi menyangkut SRC International.

Sebelumnya kasus aliran dana gelap 1MDB telah menyeret Najib Razak ke persidangan. Najib disebut-sebut telah menerima aliran dana ke rekening pribadinya sebesar 10,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) melalui SRC Internasional yang merupakan anak perusahaan 1MDB.

Sidang yang dilakukan pada Rabu (4/7) lalu membebaskan Najib setelah mendapat jaminan dari dua anaknya. Meski demikian, ia diharuskan membayar jaminan 1 juta ringgit serta menyerahkan paspor diplomatik dan paspor umum miliknya. Jaminan tersebut dibayar secara angsuran pada Rabu (4/7) dan Senin (9/7) lalu.

Baca: Jumlah Penduduk Australia Meroket karena Migran

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement